By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Paulus Tolak Menyerahkan Diri, Anggota DPR : Ini Penghindaran Hukum
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Paulus Tolak Menyerahkan Diri, Anggota DPR : Ini Penghindaran Hukum

By Redaksi Published 2 Juni 2025
Share
1 Min Read
Anggota Komisi XIII DPR Mafirion
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam manuver hukum yang dilakukan buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.

Sebab, Tannos menolak menyerahkan diri ke Indonesia serta mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.

“Ini bukan sekadar penghindaran hukum, tapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI, saya menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh buronan,” kata Mafirion, dalam keterangannya, Senin (2/6/2025) dikutip dari KOMPAS.com.

Menurut dia, penyelesaian kasus Paulus bukan sekadar soal hukum, melainkan terkait wibawa bangsa Indonesia.

“Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” ungkap dia.

Oleh karenanya, ia meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, agar mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.

Pemerintah perlu berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dan hukum, untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan oleh Paulus Tannos.

“Memaksimalkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara,” imbuh dia. (red)

Redaksi 2 Juni 2025 2 Juni 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Karyawati Bank Jambi Kuras Uang Nasabah Rp7,1 Miliar, Kecanduan Judi Online
Next Article Bupati Kampar Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?