JAKARTA, Juangsumatera.com – Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mengecam manuver hukum yang dilakukan buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura.
Sebab, Tannos menolak menyerahkan diri ke Indonesia serta mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura.
“Ini bukan sekadar penghindaran hukum, tapi bentuk pelecehan terhadap kedaulatan hukum negara. Sebagai Anggota Komisi XIII DPR RI, saya menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh buronan,” kata Mafirion, dalam keterangannya, Senin (2/6/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Menurut dia, penyelesaian kasus Paulus bukan sekadar soal hukum, melainkan terkait wibawa bangsa Indonesia.
“Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” ungkap dia.
Oleh karenanya, ia meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum, agar mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
Pemerintah perlu berkoordinasi erat dengan otoritas Singapura, termasuk melalui jalur diplomatik dan hukum, untuk menghadapi permohonan penangguhan yang diajukan oleh Paulus Tannos.
“Memaksimalkan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura yang telah disahkan, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melawan kejahatan lintas negara,” imbuh dia. (red)


