KAMPAR, Juangsumatera.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang, Selasa (27/5/2025).
Ke 5 orang tersangka tersebut langsung ditahan oleh pihak Kejari Kampar. Ke 5 orang tersangka dari pihak Bank BUMN KCP Bangkinang.
Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius SH membenarkan bahwa pihak Kejari Kampar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus KUR Bank BUMN KCP Bangkinang.
”Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan status saudara AH selaku Pimpinan Cabang Bank BUMN KCP Bangkinang, saudara UB selaku penyedia pemasaran Bank BUMN KCP Bangkinang,” terang Marthalius.
Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius,
penyidik juga menetapkan tersangka 3 orang analis kredit standar Bank BUMN KCP Bangkinang, yaitu saudara APMD, Saudara SA dan Saudara FP.
Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 20 Mei 2025 terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang.
“Dari hasil ekspose tersebut disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.Untuk kerugian Negara diperkirakan sekitar 60 Miliar,” kata Marthalius.
Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka AH, tersangka UB, tersangka APMD, tersangka SA dan tersangka FP dilakukan penahanan terhitung pada hari ini tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan 20 hari kedepan .
Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional, ungkap Marthalius. (Tim)


