By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Noel Ebenezer Sidang Perdana Pekan Depan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Noel Ebenezer Sidang Perdana Pekan Depan

By Redaksi Published 13 Januari 2026
Share
2 Min Read
Mantan Wamen Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer akan diadili pada Senin, 19 Januari 2026 dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Perkara Noel teregistrasi dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst.

“Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis hakim yaitu Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan. Dijadwalkan sidang perdana digelar pada Senin, 19 Januari 2025,” kata Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulis, Selasa (13/1/2026) dilansir dari CNN Indonesia.

Diterangkan lebih lanjut oleh Andi Saputra, susunan majelis yang sama juga akan mengadili perkara dengan terdakwa lainnya. Di antaranya Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia, serta Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025 -sekarang Fahrurozi.

Sebelumnya, KPK menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan Noel dkk untuk periode 2020-2025 mencapai Rp201 miliar.

Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.

KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Agustus 2025. Penangkapan ini sempat membuat heboh publik.

Saat itu, Noel dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/isn/red)

Redaksi 13 Januari 2026 13 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Anak Dibawah Umur Ditangkap, Diduga Cabuli Pacar Masih Dibawah Umur
Next Article Kekhawatiran Gangguan Pasokan Iran, Harga Minyak Melejit
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Anak Dibawah Umur Ditangkap, Diduga Cabuli Pacar Masih Dibawah Umur

13 Januari 2026
Hukrim

Polisi Limpahkan Berkas Roy Suryo, Rismon dan dr Tifa ke Kejaksaan

12 Januari 2026
Hukrim

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara

12 Januari 2026
Hukrim

Nadiem Minta GoTo Buka Suara, Soal Penerimaan Rp 809 M

12 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?