By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: MKMK : Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

MKMK : Suhartoyo Sah sebagai Ketua MK

By Redaksi Published 11 Desember 2025
Share
2 Min Read
Ketua MK, Suhartoyo
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons kabar keabsahan jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. MKMK menyatakan tak ada pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo dalam memperoleh jabatannya sebagai Ketua MK.

“Majelis Kehormatan sama sekali tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap Sapta Karsa Hutama,” kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam keterangannya, Kamis (11/12/2025) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Dewa, MKMK tidak memiliki alasan untuk meregistrasi persoalan keabsahan jabatan tersebut sebagai temuan. Dewa mengatakan argumen yang dijadikan dasar dalam pemberitaan untuk mempersoalkan keabsahan jabatan Ketua MK ialah Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Gugatan tersebut diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman, yang mempersoalkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023. Namun Dewa menilai terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja untuk menyesatkan alur penalaran dari amar Putusan PTUN tersebut dengan melepaskannya dari konteks pertimbangan hukum.

“Merujuk pada amar dan pertimbangan hukum putusan dimaksud, Ketua Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenangannya telah menindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 Sebagai Tindak Lanjut Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT,” jelasnya.

Sebab itu, MKMK menilai tak ada pelanggaran yang dilakukan Suhartoyo. Dewa menegaskan keabsahan status Suhartoyo sebagai Ketua MK sah.

“Tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan secara hukum untuk meragukan keabsahan status Dr. Suhartoyo, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” tuturnya. (amw/gbr/red)

Redaksi 11 Desember 2025 11 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Imbas Putusan UU IKN
Next Article Mantan Presiden Bolivia Ditangkap, Terbukti Gelapkan Dana Negara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?