By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, DPR Usul Alokasi Dana Pendidikan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

MK Wajibkan SD-SMP Swasta Gratis, DPR Usul Alokasi Dana Pendidikan

By Redaksi Published 30 Mei 2025
Share
5 Min Read
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Undang-Undang no. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pasal 34 ayat 2 yang memuat frasa ‘tanpa memungut biaya;. Ia menyatakan akan berkomitmen mengawal putusan MK tersebut.

Hetifah awalnya menjelaskan ada tiga tantangan implementasi keputusan ini. Ketiga tantangan itu yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan kemandirian dan kualitas sekolah swasta.

“Meskipun selama ini sekolah swasta mendapatkan bantuan negara seperti BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk menopang operasional sekolah. Akibatnya alokasi BOS harus ditambah secara signifikan dan pemerintah daerah melalui APBD perlu menambah alokasi ini. Untuk itu anggaran ‘mandatory spending untuk pendidikan sekurang-kurangnya 20 % APBN/APBD perlu dialokasikan sesuai prioritas dan tepat sasaran,” kata Hetifah lewat pesannya kepada wartawan, Jumat (30/5/2025) dikutip dari detiknews.

Namun, ia mengungkap ada resiko di balik putusan MK tersebut. Menurutnya, sekolah swasta akan kehilangan otonomi dalam pengelolaan jika harus bergantung pada negara dan mengurangi inovasi pendidikan.

“Untuk itu, saya mengusulkan reformasi alokasi dana pendidikan melalui optimalisasi 20% anggaran pendidikan dan realokasi dana proyek non-urgent. Skema pendanaan dapat berbentuk sekolah swasta yang berbiaya rendah mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah sedangkan sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan dengan pengawasan,” ucapnya.

Hetifah mendorong perluasan dan peningkatan nilai dana BOS untuk sekolah swasta. Penyaluran dana ini harus dilakukan tepat waktu dan menerapkan mekanisme afirmasi berupa tambahan dana khusus bagi sekolah swasta di daerah tertinggal.

“Yang penting dalam pelaksanaan putusan ini adalah konsistensi regulasi dan harmonisasi antara putusan MK no.3/PUU-XXII/2024, UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah no. 18 tahun 2022 tentang Pendanaan Pendidikan. Selain itu Permendikbud terkait BOS juga harus diperkuat,” terang Hetifah.

Ia juga menegaskan kunci keberhasilan putusan ini terletak pada koordinasi pusat dan daerah dalam pengalokasian dana, dan peran pemerintah dalam mengawasi implementasi untuk mengakomodasi kesetaraan antara sekolah negeri dan swasta.

“Opsinya adalah melaksanakannya secara bertahap. Pada fase awal pemerintah dapat fokus pada sekolah swasta berbiaya rendah dan tertinggal, kemudian baru jangka panjangnya pada perluasan pendanaan merata dengan evaluasi berkala,” ucap politisi Partai Golkar itu.

Dalam konteks legislasi, ia menyebut pihaknya saat ini tengah menyusun revisi UU Sisdiknas. Hetifah menegaskan putusan MK ini akan menjadi masukan utama dalam merancang skema pembiayaan pendidikan ke depan.

“Komisi X berkomitmen mengawal pelaksanaan putusan MK ini agar tidak sekadar menjadi kebijakan populis, melainkan langkah strategis memperkuat SDM bangsa. Karena pendidikan dasar gratis adalah fondasi penting bagi masa depan Indonesia,” tutur Hetifah.

Diketahui, hakim MK mengetok keputusan untuk menggratiskan wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta, pada Selasa (27/5). Sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dikabulkan MK.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat’,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Rabu (28/5).

Dalam pertimbangannya, hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menilai frasa ‘wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya’ dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas yang hanya untuk sekolah negeri menimbulkan kesenjangan. Akibatnya, kata Enny, ada keterbatasan data tampung di sekolah negeri hingga peserta didik terpaksa bersekolah di sekolah swasta.

“Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri di jenjang SD hanya mampu menampung sebanyak 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Adapun pada jenjang SMP, sekolah negeri tercatat menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa,” ujar Enny.

MK berpandangan negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.

Oleh karena itu, kata Enny, frasa ‘tanpa memungut biaya’ dapat menimbulkan perbedaan perlakuan bagi peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri dan harus bersekolah di sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih besar. (maa/imk/red)

Redaksi 30 Mei 2025 30 Mei 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Ribuan Orang Mengungsi, Kanada Umumkan Keadaan Darurat
Next Article Sudah 1 Tahun Pagar Besi Makam Bukit Indah Dimaling Orang, Begini Kondisi Sekarang
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Prabowo Pantau Uji Tembak Torpedo Kapal Selam

31 Oktober 2025
Nasional

Inggris Sumbang Rp 77,2 M Bersihkan Ranjau di Gaza

31 Oktober 2025
Nasional

Rahayu Saraswati Tetap Jabat Anggota DPR Dari Hasil Putusan MKD

30 Oktober 2025
Nasional

20 Orang Tewas di Haiti Karena Banjir Dipicu Badai Melissa

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?