By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: MK Diminta Untuk Batasi Prajurit Duduki Jabatan di Luar TNI
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

MK Diminta Untuk Batasi Prajurit Duduki Jabatan di Luar TNI

By Redaksi Published 21 November 2025
Share
3 Min Read
Gedung MK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Warga bernama Syamsul Jahidin dan Ratih Mutiara Louk Fanggi mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang nomor 3 tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK membatasi prajurit TNI untuk menjabat di luar TNI.

Dilihat dari situs resmi MK, Jumat (21/11/2025) dan dilansir dari detiknews, permohonan mereka teregistrasi dengan nomor 209/PUU-XXIII/2025. Pemohon menggugat pasal 47 ayat (1) UU TNI yang berbunyi:

Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden, intelijen negara, siber dan/ atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, narkotika nasional, pengelola perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK untuk menerima dan mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya Menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, atau menyatakan pasal 47 ayat (1) UU TNI bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

Prajurit dapat menduduki jabatan pada kementerian/lembaga yang membidangi keamanan negara, pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional, intelijen negara, siber dan/atau sandi negara, lembaga ketahanan nasional, pencarian dan pertolongan, pengelola perbatasan, penanggulanan bencana, penanggulangan terorisme, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya Apabila yang mulia majelis hakim konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pemohon menjelaskan, mereka menguji pasal tersebut karena menimbulkan kewenangan yang luas kepada prajurit TNI untuk menjabat di lembaga sipil. Pemohon mengatakan pasal itu menimbulkan ketidakadilan.

“Bahwa pasal 47 ayat (1) UU TNI yang memberikan keleluasaan bagi prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil tertentu tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan secara nyata menimbulkan ketidakadilan yang bersifat intolerable atau tidak dapat ditoleransi dalam kerangka negara hukum yang demokratis,” ujarnya.

Perkara ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Sebelum menutup persidangan, Saldi mengatakan Majelis Panel akan menyampaikan permohonan ini dalam Rapat Permusyawaratan Hakim.

“Nanti Hakim Konstitusi bersembilan, termasuk kami, paling tidak tujuh Hakim Konstitusi yang akan memutuskan, apakah perlu dibawa ke pembuktian atau diputus tanpa pembuktian. Nah itu nanti akan dibahas, semua soal akan dinilai oleh Mahkamah,” jelas Saldi dalam sidang perbaikan permohonan. (haf/dhn/red)

Redaksi 21 November 2025 21 November 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK : Dugaan Korupsi Haji di Kemenag dan BPKH, Kondisi Miris
Next Article Polda Metro : Roy Suryo cs Minta Gelar Perkara Khusus, Hak Tersangka
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?