JAKARTA Juangsumatera.com- Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi memberikan pernyataan dalam sidang Mahkamah Internasional (ICJ). Dalam sidang yang dilaksanakan di Den Haag, Belanda, itu, Retno berharap ICJ dapat memberikan pendapat yang baik demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan di Gaza.
Rupanya kematian hampir 30 ribu nyawa ini tidak cukup bagi Israel, karena mereka akan segera melancarkan serangan lagi terhadap Rafah yang pernah menjadi satu-satunya pintu gerbang bantuan kemanusiaan yang menyelamatkan jiwa ke Gaza, kata Retno dalam pidatonya yang disiarkan UN TV, di Den Haag, Belanda, Jumat (23/2) dikutip dari detiknews.
Diterangkan lebih lanjut oleh Retno, tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan untuk melakukan apa pun. Mereka ingin melawan negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional.
“Ada harapan besar dari masyarakat internasional. Saya berharapan besar agar ICJ dapat memberikan pendapat yang baik demi kepentingan keadilan dan kemanusiaan,” sambungnya.
Di sisi lain, Retno mengatakan pihaknya akan fokus untuk menolak argumen dari beberapa negara yang memberi nasihat soal cara melemahkan proses perdamaian Israel dan Palestina.
“Pertama-tama mengenai pembatasan yang ditegakkan oleh Indonesia, pengadilan mempunyai yurisdiksi untuk memberikan pendapat penasihat dan tidak ada alasan untuk menolak yurisdiksi tersebut. Hal ini telah dijabarkan dengan jelas dalam pernyataan tertulis dan perintah tertulis Indonesia,” ujarnya.
Sekarang saya akan fokus untuk menolak argumen beberapa negara yang menyatakan bahwa pendapat yang bersifat nasihat melemahkan proses perdamaian, sementara pengadilan telah memperjelas pendapat mereka mengenai masalah ini, lanjutnya.
Menurutnya, pendapat Mahkamah Internasional nantinya dapat berguna untuk memandu langkah ke depan soal perdamaian Israel dan Palestina.
“Pendapat mahkamah ini akan berguna untuk memandu langkah masa depan yang harus diambil oleh PBB dan semua negara, di mana Indonesia menyampaikan bahwa mereka tidak punya alasan untuk menolak permintaan ini dengan alasan bahwa hal ini akan berisiko secara mendasar terhadap legitimasi prospek proses perdamaian di masa depan,” imbuhnya.
Diketahui, persidangan itu dilakukan terkait tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Gaza. Sidang dengar pendapat ini diadakan ICJ untuk menanggapi permintaan Majelis Umum PBB agar ICJ bisa memberikan pandangan hukum atau advisory opinion, soal konsekuensi hukum, atas tindakan Israel di Palestina. (Tim)