By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Menkes Minta Mensos Terbitkan SK Agar PBI Nonaktif Bisa Kembali Berobat
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Menkes Minta Mensos Terbitkan SK Agar PBI Nonaktif Bisa Kembali Berobat

By Redaksi Published 11 Februari 2026
Share
3 Min Read
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk menerbitkan surat keputusan agar Peserta Bantuan Iuran (PBI) yang nonaktif bisa berobat kembali di rumah sakit, tanpa kekhawatiran pihak rumah sakit soal pembiayaannya.

“Hari ini kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan, 120 ribu, bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani. Kita keluarkan suratnya hari ini,” kata Budi dalam rapat Komisi IX DPR, Rabu (11/2/2026) dilansir dari KOMPAS.com.

Dia menjelaskan, ada 120.000 peserta PBI yang nonaktif padahal mempunyai penyakit berat yang katastropik sehingga butuh penanganan prioritas.

120.000 PBI yang nonaktif itu kini diaktifkan kembali kepesertaannya. Mensos menyebut jumlahnya 120.000 setelah diverifikasi. BPJS Kesehatan, dalam rapat hari ini, menyebut jumlahnya sudah diverifikasi akhir menjadi 102.921 peserta.

Dia meminta Mensos Saifullah Yusuf untuk menerbitkan SK agar rumah sakit tidak ragu-ragu menerima pasien PBI yang semula dinonaktifkan.

“Saya pribadi sudah minta Pak Sekjen, agar Kemensos kalau bisa mengeluarkan juga SK Kemensos agar orang-orang yang 120.000 katastropis ini rumah sakit tidak usah khawatir tidak diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayar oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial,” tutur Menkes Budi.

Ada 11 juta peserta PBI program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN yang dinonaktifkan kepesertaannya. Para pasien yang semula terdaftar sebagai peserta PBI menjadi tidak bisa mengakses layanan kesehatan PBI karena mereka baru tahu bahwa keanggotaannya sudah tidak aktif lagi.

Penonaktifan keanggotaan PBI ini mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026, diteken Mensos Saifullah Yusuf pada 19 Januari 2026, diundangkan pada 22 Januari 2026, dan mulai berlaku pada 1 Februari 2026.

Penonaktifan BPJS PBI karena ada perubahan dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai data acuan PBI. Peserta PBI adalah fakir miskin dan masyarakat tidak mampu, atau desil 1 hingga 5 dalam DTSEN. Desil 6 sampai 10 alias kelas menengah ke atas tidak menjadi peserta PBI JKN. Dari 11 juta PBI yang dinonaktifkan,

Mensos memastikan akan mereaktivasi 106.000 PBI di antaranya, yakni yang mengidap penyakit katastropik alias sakit berat. Rapat di DPR Senin (9/2/2026) memastikan bahwa biaya pengobatan PBI akan dibayari negara sampai tiga bulan ke depan. (red)

Redaksi 11 Februari 2026 11 Februari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Jaksa Agung Copot Kajari Sampang, Magetan dan Padang Lawas
Next Article Jokowi Kembali Diperiksa, Terkait Kasus Ijazah Palsu
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Rapat Komisi IX DPR Sempat Panas, Terkait Data PBI Nonaktif

12 Februari 2026
Nasional

Komika Pandji Disanksi Adat Satu Babi Imbas Candaan Toraja

10 Februari 2026
Nasional

Komisi I DPR Setujui RI Terima Hibah 1,9 Milyar Yen

10 Februari 2026
Nasional

PNS Pindah ke IKN Dapat Fasilitas Lengkap

10 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?