JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan segudang masalah yang dialami Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (16/7/2025). Salah satunya terkait sekitar 300 dari 1.091 BUMD yang mengalami kerugian mencapai Rp 5,5 triliun.
Selain itu, total aset BUMD yang tercatat sebesar Rp 1.240 triliun, sementara laba bersihnya hanya Rp 24,1 triliun setelah dikurangi kerugian dan pos lainnya.
“Dividen hanya 1 persen dari total aset, ini memprihatinkan. Laba juga hanya 1,9 persen dari total aset,” ujar Tito dalam rapat kerja tersebut, Rabu (16/7/2025) dikutip dari Kompas.com.
Tito juga mengungkap, 342 BUMD tidak memiliki satuan pengawas internal. Sedangkan pengawas eksternal dinilai belum maksimal dalam menjalankan tugasnya.
Di sisi lain, belum ada aturan jelas yang mengatur peran Mendagri dalam seleksi hingga pemberhentian dewan pengawas, komisaris, dan direksi BUMD. “Ini terutama untuk menjamin yang terpilih adalah orang-orang yang profesional,” ujar Tito.
Oleh karena itu, Tito mengusulkan pembentukan rancangan undang-undang (RUU) BUMD. Menurutnya, RUU BUMD diperlukan karena banyak perusahaan milik daerah yang bermasalah, bahkan rugi hingga triliunan rupiah.
“Mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas mengatur pengelolaan BUMD atas inisiatif pemerintah. Draft-nya akan kami siapkan,” ujar Tito.
Peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Namun, peran itu belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tito berpandangan, payung hukum yang ada saat ini belum cukup kuat untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD oleh Kemendagri. (red)


