KAMPAR, Juangsumatera.com – Polemik antara pondok pesantren Al Fauzan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Septa Mitra Karya (SMK) di Desa Ridan Permai Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar Provinsi Riau menemui jalan buntu, Rabu (21/1/2026) dikantor Camat Bangkinang Kota.
Camat Bangkinang Kota, Minda ketika dihubungi melalui telepon genggam membenarkan bahwa mediasi tersebut belum ada mengambil keputusan.
“Rapat tadi tidak ada mengambil keputusan, apa yang didapat dari kedua belah pihak (pondok pesantren Al Fauzan dengan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Septa Mitra Karya,), pabrik punya izin dan pondok pesantren juga punya izin” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Minda, pihak pesantren keberatan dengan keberadaan pabrik karena berdekatan dengan pondok. Apa – apa yang kita dapat dalam pertemuan tersebut akan kita sampaikan kepada Bupati.
Ditempat yang terpisah, Manager PKS Septa Mitra Karya (SMK), Mansuri juga mengatakan, bahwa rapat dikantor Camat tidak ada keputusan yang diambil. ”Tidak ada keputusan yang diambil dalam rapat dikantor Camat,’ terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Mansuri, didalam rapat, pihak pondok pesantren meminta dokumen kita dan dokumen tersebut tidak bisa kita berikan kepada mereka dan harus meminta izin dulu dari manajemen.
Mereka (pihak pondok) hanya mempermasalahkan izin saja dan kenapa izin keluar. Dalam tersebut pihak PUPR dan DLH menyampaikan masalah antara pondok dengan PKS dalam jarak aman, terang Mansuri.
Ketua yayasan Lajnah Khairiyah musytarakah Cabang Bangkinnag, Alisman Abbas melalui telepon genggam juga mengatakan, hasil rapat tadi dikantor Camat tidak ada. Cuma kami dari pondok meminta kepada Pemerintah Kampar 3 poin.
Ke 3 poin tersebut pertama, transparansi dokumen perizinan lingkungan PT Septa Mitra Karya, termasuk AMDAL serta proses sosialisasi yang seharusnya dilakukan. Ke 2, peninjauan lapangan okeh pemerintah daerah untuk menilai potensi dampak terhadap kegiatan pendidikan.
Permintaan yang terakhir, evaluasi ulang kelayakan izin dan lokasi pabrik, apabila ditemukan pelanggaran atau risiko terhadap kesehatan dan lingkungan pendidikan, terang Alisman Abbas. (tim)


