By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Marcella Minta Dibebaskan dari Dakwaan Suap Vonis Lepas Migor
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Marcella Minta Dibebaskan dari Dakwaan Suap Vonis Lepas Migor

By Redaksi Published 29 Oktober 2025
Share
3 Min Read
Sidang kasus suap minyak goreng
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Empat terdakwa kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor) dan perintangan penyidikan meminta dibebaskan dari surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Mereka meminta proses pemeriksaan perkara tersebut dihentikan.

Hal itu disampaikan para kuasa hukum terdakwa saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10/2025). Empat terdakwa itu ialah Marcella Santoso, Ariyanto serta Junaedi Saibih selaku pengacara, dan M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

“(Memohon majelis hakim) menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi atas nama Terdakwa Marcella Santoso,” ujar kuasa hukum Marcella, dikutip dari detiknews.

Marcella meminta majelis hakim menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara tersebut. Dia meminta pemeriksaan perkaranya dihentikan.

“Menghentikan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso yang dapat mengembalikan surat dakwaan a quo dan berkas perkara atas nama Terdakwa Marcella Santoso kepada Kejaksaan, Penuntut Umum,” ujar kuasa hukum Marcella.

Marcella juga meminta dibebaskan dari tahanan. Dia meminta seluruh harta benda yang disita penyidik Kejaksaan Agung RI dikembalikan.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melepaskan Terdakwa Marcella Santoso dari tahanan,” ujar kuasa hukum Marcella.

Harapan dan permohonan yang sama disampaikan Ariyanto, Junaedi, serta M Syafei. Mereka juga meminta dibebaskan dari dakwaan jaksa dan meminta surat dakwaan itu dinyatakan batal demi hukum.

Sebagai informasi, Marcella Santoso didakwa memberikan suap Rp 40 miliar untuk vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng. Jaksa mengatakan suap itu diberikan Marcella secara bersama-sama.

Marcella didakwa memberikan suap Rp 40 miliar ke hakim bersama tiga terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih, serta M Syafei selaku perwakilan pihak korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Jaksa juga mendakwa Marcella, Ariyanto, dan M Syafei melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain itu, terdakwa Juanedi Saibih, M Adhiya Muzzaki dan Tian Bahtiar selaku Direktur JakTV didakwa merintangi penyidikan tiga perkara. Jaksa mengatakan Junaedi dkk membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara tersebut.

Tiga perkara itu yakni kasus korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan RI serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Jaksa mengatakan Junaedi dkk menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dengan tujuan membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara tersebut dilakukan dengan tidak benar. (mib/wnv/red)

Redaksi 29 Oktober 2025 29 Oktober 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Gugatan di Balik Bebasnya Setya Novanto
Next Article KPK Persilakan Warga Tetap Pakai Whoosh Disaat Pengusutan Perkara
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

117 Saksi Sudah Diperiksa Polda Metro, Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

31 Oktober 2025
Hukrim

Wawalkot Bandung Erwin Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggugat Tidak Hadir Disaat Sidang Perdata Wanprestasi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggerebekan Polisi Tewaskan 132 Orang di Brasil

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?