By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Mantan Presiden Filipina Ditangkap di Manila, Pejabat ICC Buka Suara
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Mantan Presiden Filipina Ditangkap di Manila, Pejabat ICC Buka Suara

By Redaksi Published 11 Maret 2025
Share
1 Min Read
Mantan Presiden Filipina ditangkap di Bandara Ninoy Aquuino Manila
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Ninoy Aquuino Manila, Selasa (11/3/2025) siang.

Asisten Konsul Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) Kristina Conti buka suara atas penangkapan Duterte oleh kepolisian Filipina.

Mengutip dari Rappler dan dilansir dari CNN Indonesia, Conti menegaskan bahwa Duterte harus segera diserahkan ke negara anggota ICC, kemudian akan segera dibawa ke markas ICC di the Hague, Belanda.

Filipina hingga kini tak terdaftar sebagai negara anggota ICC setelah menarik diri dari keanggotaan pada 2018.

Duterte langsung ditangkap beberapa saat setelah mendarat di Bandara Internasional Ninoy Aquino Manila dari Hong Kong. Setelah itu, dia dibawa ke ruang tahanan untuk menjalani pemeriksaan.

Kepolisian Filipina melakukan penangkapan setelah mengklaim menerima surat perintah penangkapan terhadap Duterte dari ICC. (bac/bac/red)

Redaksi 11 Maret 2025 11 Maret 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bupati Kampar Pimpin Ekspose PAD Dari OPD Penghasil
Next Article KPK Ungkap Dugaan Korupsi Iklan di BJB
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Mensos : 11 Juta BPJS PBI Dinonaktifkan, 40 Ribu Ajukan Reaktivasi

16 Februari 2026
Nasional

Awal Puasa Ramadhan Berpotensi Berbeda, Sidang Isbat 2026 Besok

16 Februari 2026
Nasional

Israel Serang Perbatasan 2 Negara Arab, Korban Berjatuhan

16 Februari 2026
Nasional

Matangkan Skenario, Militer AS Bersiap Serang Iran

16 Februari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?