By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jateng
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Mantan Pj Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jateng

By Redaksi Published 18 Juni 2025
Share
2 Min Read
Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya
SHARE

SEMARANG, Juangsumatera.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menahan mantan Penjabat Bupati Cilacap, AM, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah Lukas Alexander Sinuraya di Semarang, Rabu, (18/6/2025) mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga terjadi saat AM menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, dikutip dari ANTARA.

Menurut dia, dugaan korupsi tersebut bermula saat BUMD milik Pemerintah Kabupaten Cilacap, PT Cilacap Segara Artha (CSA), melakukan pembelian tanah milik PT Rumpun.

PT Cilacap Segara Artha membayar lunas pembelian tanah seluas 700 ha pada tahun 2023 hingga 2024 itu dengan harga Rp237 miliar.

Namun, lanjut dia, hingga saat ini PT Cilacap Segara Artha tidak pernah menguasai tanah yang dibeli tersebut.
Tersangka diduga terlibat dalam perundingan pembelian tanah yang dilakukan tidak sesuai dengan prosedur itu.

“Uang sudah keluar, namun PT CSA tidak bisa memanfaatkan tanah yang dibeli. Tersangka diduga juga ikut menikmati keuntungan dari terjadinya tindak pidana tersebut,” katanya.

AM sendiri juga sempat mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Cilacap pada Pilkada 2024, namun gagal meraih kemenangan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah juga sudah menetapkan dua tersangka, masing-masing Direktur PT Rumpun Sari Antan, ANH dan Komisaris PT Cilacap Segara Artha, IZ. (red)

Redaksi 18 Juni 2025 18 Juni 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Ribuan Warga Demo di Kantor Gubernur Riau
Next Article Kasus Temuan LHP di Disdikpora Kampar Masih Puldata di Kejari Kampar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

117 Saksi Sudah Diperiksa Polda Metro, Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

31 Oktober 2025
Hukrim

Wawalkot Bandung Erwin Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggugat Tidak Hadir Disaat Sidang Perdata Wanprestasi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggerebekan Polisi Tewaskan 132 Orang di Brasil

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?