By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara

By Redaksi Published 26 Januari 2026
Share
3 Min Read
Sidang kasus tanah kas Desa Indra Sakti
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Misdi dijatuhi vonis 7 tahun penjara atas kasus tanah kas Desa/pengalihan tanah Restan kawasan Transmigrasi seluas 42 hektar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (26/1/2026).

Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim, Sonni Nugraha, S.H., M.H dan JPU, Zhafira Syarafina, S.H, Egy Primatama, S.H., M.H dan Hervyan Siahaan, S.H., M.H.

Pembacaan putusan perkara atas nama Terdakwa Misdi Als Misdik selaku mantan Kades Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dengan Nomor Register Perkara : 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan status tanah Restan kawasan Transmigrasi pada Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar tahun 2021-2022.

Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa serta penasihat hukum terdakwa ialah sebagai berikut, menyatakan terdakwa Misdi Als Misdik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair.

Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Misdi Als Misdik dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan
denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 73.800.000 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.

Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).

Dalam sidang tersebut hakim juga memutuskan 43 (empat puluh tiga) Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) seluas 42,30 hektar dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara

Hal tersebut sebagaimana dalam laporan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 700/INSP/LHPTT/2025/017 tanggal 07 Agustus 2025 sebesar Rp3.024.593.000 (Tiga milyar dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)

Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (tim)

Redaksi 26 Januari 2026 26 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Dugaan Korupsi Pembangunan Aula Stanum 6 Milyar di Kampar
Next Article Sudah 2 Kali Didemo Warga, Galian C di Desa Sungai Jalau Tetap Beroperasi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit

30 Januari 2026
Hukrim

PPATK Sampaikan Temuan Rp 992 T Terkait Emas Ilegal ke Kejagung

30 Januari 2026
Hukrim

Bareskrim Dalami Indikasi Pidana Terkait Saham Gorengan

30 Januari 2026
Hukrim

KPK Panggil Eks Menag Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

30 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?