KAMPAR, Juangsumatera.com – Akhirnya mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Misdi dijatuhi vonis 7 tahun penjara atas kasus tanah kas Desa/pengalihan tanah Restan kawasan Transmigrasi seluas 42 hektar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (26/1/2026).
Dalam sidang tersebut Ketua majelis hakim, Sonni Nugraha, S.H., M.H dan JPU, Zhafira Syarafina, S.H, Egy Primatama, S.H., M.H dan Hervyan Siahaan, S.H., M.H.
Pembacaan putusan perkara atas nama Terdakwa Misdi Als Misdik selaku mantan Kades Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dengan Nomor Register Perkara : 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Pbr dalam perkara tindak pidana korupsi pengalihan status tanah Restan kawasan Transmigrasi pada Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar tahun 2021-2022.
Adapun amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim dan dihadiri oleh Penuntut Umum, Terdakwa serta penasihat hukum terdakwa ialah sebagai berikut, menyatakan terdakwa Misdi Als Misdik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama subsidair.
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Misdi Als Misdik dengan Pidana Penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan
denda sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), subsidiair selama 3 (tiga) bulan kurungan dengan Uang Pengganti sebesar Rp. 73.800.000 (tujuh puluh tiga juta delapan ratus ribu rupiah) dan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Menetapkan penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, membebankan seluruhnya kepada terdakwa seluruhnya, demi pidana yang telah dijatuhkan.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Dalam sidang tersebut hakim juga memutuskan 43 (empat puluh tiga) Surat Kesaksian Sempadan Tanah (SKST) seluas 42,30 hektar dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar untuk selanjutnya diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara
Hal tersebut sebagaimana dalam laporan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kampar Nomor : 700/INSP/LHPTT/2025/017 tanggal 07 Agustus 2025 sebesar Rp3.024.593.000 (Tiga milyar dua puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu rupiah)
Atas Putusan Majelis Hakim tersebut, baik terdakwa melalui Penasihat Hukum maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (tim)


