By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Mantan Kades Indra Sakti Ditahan Kejari Kampar, Terkait Kasus Tanah Kas Desa
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Mantan Kades Indra Sakti Ditahan Kejari Kampar, Terkait Kasus Tanah Kas Desa

By Redaksi Published 23 Mei 2025
Share
2 Min Read
Mantan Kades Indra Sakti sedang ditahan Kejari Kampar
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar akhirnya menahan mantan Kepala Desa (Kades) Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau, Misdi, Jum,at siang (23/5/2025).

Mantan Kades Indra Sakti, Misdi terjerat dalam kasus penjualan tanah kas/fasum Desa Indra Sakti seluas 40 hektar. Aset Desa berupa tanah 40 hektar dijual kepada sekelompok orang.

Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius  membenarkan bahwa mantan Kades Indra Sakti inisial M sudah ditahan. ’Pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2025, Penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan status saudara M menjadi tersangka selaku Mantan Kepala Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar periode tahun 2017 s/d 2023,” terang Marthalius.

Diterangkan lebih lanjut oleh nya, berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 20 Mei 2025 terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengalihan status tanah restan kawasan transmigrasi Desa Indra Sakti, Kecamatan Tapung dan disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan adanya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah.

Sambil menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Kampar, penyidik telah melakukan penilaian kerugian Negara diperkirakan sekitar 1.3 Miliar lebih, kata
Marthalius.

Selanjutnya berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka M dilakukan penahanan terhitung pada hari ini tanggal 23 Mei 2025 sampai dengan 20 (dua puluh) hari kedepan .

Dikatakan lebih lanjut oleh Marthalius,
bahwa modus operandi yang dilakukan terdakwa adalah selaku Kades menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan atau Surat Keterangan Sempadan Tanah kepada perorangan terhadap tanah Negara yang diperuntukkan untuk Kas Desa dan fasilitas umum Desa Indra Sakti.

Tanah tersebut merupakan kawasan Transmigrasi unit pemukiman Transmigrasi/ Desa Transmigrasi UPT II Sei Garo penempatan Tahun 1989-1990 dengan pola PIR TRANS, yang mengakibatkan Negara atau Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mupun Pemerintah Desa Indra Sakti tidak bisa mengelola dan menguasai aset fisik tanah seluas 40-an hektar lebih serta terdakwa menerima sejumlah uang dari pihak dalam pengurusan surat-surat tanah tersebut yang tidak sesuai dengan Ketentuan UU yang berlaku, terang Marthalius. (tim)

Redaksi 23 Mei 2025 23 Mei 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Penyelidikan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Disetop Bareskrim
Next Article LPPNRI Kampar Apresiasi Kejari Kampar Telah Menahan Kades Indra Sakti
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?