By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: MAKI Minta KPK Panggil Istri Menteri UMKM
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

MAKI Minta KPK Panggil Istri Menteri UMKM

By Redaksi Published 6 Juli 2025
Share
3 Min Read
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK tidak hanya memanggil Maman Abdurrahman terkait viral surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa. MAKI meminta KPK juga memanggil Agustina Hastarini.

“Ketika Pak Menterinya, suaminya, datang ke KPK, maka KPK berkewajiban mendalami dengan cara melakukan klarifikasi-klarifikasi terutama pada istri Pak Menteri ini,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi, Minggu (6/7/2025) dikutip dari detiknews.

Boyamin berpendapat KPK harus mendalami istri Menteri UMKM mendapatkan fasilitas dari Kedubes atau KJRI negara-negara di Eropa yang dikunjunginya. Menurutnya, fasilitas itu merupakan bentuk gratifikasi.

“Karena yang datang ini kan baru Pak Menterinya, nah nanti setelah pulang dari Eropa Bu Menterinya diundang juga ke KPK, karena Pak Menteri sudah serahkan ke KPK, maka seharusnya itu harus didalami. Soal apakah yang bersangkutan sudah dapat fasilitas atau belum ya itu didalami KPK,” jelasnya.

Jika benar itu, apapun bisa diduga sebagai gratifikasi dan dalam jangka waktu maksimal 30 hari harus laporkan ke KPK dan jika ada uang dipakai untuk layani beliau ya harus dikembalikan, misal ada jamuan, atau transport, atau hotel, atau apapun, baik yang bersangkutan atau sebagai supporting, misal terpaksa dubes harus urusi biaya yang timbul maka bisa dibebankan ke bu menteri ini.

Di situ lah nanti kalau ada hal-hal berkaitan keuangan yang diterima bu menteri harus dinyatakan gratifikasi dan bu menteri harus kembalikan senilai itu ke negara, lanjut dia.

Selain itu, pemanggilan istri Menteri UMKM ini juga untuk memberi arahan untuk mengembalikan jika ada fasilitas yang diterima dari kedubes-kedubes di negara-negara yang dikunjunginya.

“Jika benar itu diterima istri dan kemudian dari anggaran negara sementara itu bukan bagian tugas negara maka jadi gratifikasi, maka 30 hari harus laporkan ke KPK atas semua biaya yang timbul dari fasilitas itu tadi, misal tiket pesawat, hotel, makan, akomodasi lain, itu malah menjadi gratifikasi yang tentunya tak boleh. Itu akan diverifikasi KPK, yang kira kira kalau versi saya, KPK juga melarang,” imbuh dia.

Sebagai informasi, surat Kementerian UMKM yang meminta pendampingan enam Kedutaan Besar (Kedubes) selama kunjungan Agustina Hastarini, istri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, ke Eropa menjadi sorotan. Maman menyatakan akan ke KPK untuk menyerahkan sejumlah dokumen dan memberi keterangan pers.

Surat yang dimaksud bernomor B-466/SM.UMKM/PR.01/2025 dengan keterangan Kunjungan Istri Menteri UMKM Republik Indonesia. Surat tertanggal 30 Juni 2025 ini ditujukan kepada enam KBRI dan satu konsul jenderal RI.

Dalam surat itu, istri Menteri UMKM disebutkan akan melakukan kegiatan misi budaya di Istanbul, Turki; Pomorie, Bulgaria; Sofia, Bulgaria; Brussels, Belgia; Paris, Prancis; Lucerne, Swiss; dan Milan, Italia. Inti surat itu adalah permohonan dukungan dari KBRI di negara-negara yang dimaksud agar melakukan pendampingan selama misi budaya istri Menteri UMKM. (maa/idh/red)

Redaksi 6 Juli 2025 6 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Polsek Kalianda Tangkap Karyawan Gelapkan Pakan Udang
Next Article Israel Kirim Tim ke Qatar Untuk Berunding Gencatan Senjata di Gaza
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?