KAMPAR, Juangsumatera.com – Kami dari Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar sangat mendukung pembangunan lanjutan jalan Soebrantas menuju kantor Bupati Kampar.
“Pembangunan jalan Soebrantas tersebut untuk kepentingan umat dan bukan untuk kepentingan pribadi, kalau ada gangguan disaat pengerjaan proyek tersebut dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar harus mengambil sikap tegas,” kata Ketua LPPNRI Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan, Senin (1/12/2025).
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, pembangunan lanjutan pelebaran jalan Soebrantas menuju kantor Bupati Kampar yang sekarang ini merupakan pengerjaan lanjutan. Sekarang ini pengerjaan AC/WC dengan anggaran 4 Milyar lebih.

Sebelum nya, pada tahun 2024 dijalan tersebut juga ada kegiatan pelebaran jalan, buat turap penahan tebing dan sekaligus pembuatan drainase dipinggir jalan dan tidak ada gangguan pengerjaan sampai selesai. Sekarang ini kenapa ada gangguan disaat pekerjaan, terang nya.
Menurut pantauan kita, didekat turap penahan tebing di jalan Soebrantas sudah ada terpasang 2 spanduk yang berbunyi, lahan pada lokasi ini telah diselesaikan proses pembebasan nya berdasarkan penetapan pengadilan.
Didalam spanduk tersebut juga bertuliskan, pembayaran ganti rugi telah dititipkan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.
Diterangkan lebih lanjut Daulat Panjaitan, didalam spanduk juga bertuliskan, pernyataan hukum, menghalangi pekerjaan proyek adalah tindakan pidana dan ancaman pidana nya 1 sampai 5 tahun.
Kedua spanduk yang terpasang tersebut, 1 ada logo Pemkab Kampar dan 1 lagi tidak ada logo Pemkab Kampar. Kita berharap Pemkab Kampar tidak usah takut lagi untuk melanjutkan pengerjaan proyek tersebut.
Sesuai dengan isi spanduk tersebut, Pemkab Kampar tak usah ragu dalam mengambil tindakan kalau ada gangguan dalam pengerjaan proyek jalan Soebrantas menuju kantor Bupati Kampar, tegas Daulat Panjaitan. (red)


