KAMPAR, Juangsumatera.com – Kasus tanah kas Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar Provinsi Riau terus berlanjut di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. Sampai saat ini baru 1 orang ditetapkan tersangka oleh pihak Kejari Kampar.
“Baru satu orang tersangka dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 40 hektar, yakni mantan Kades Indra Sakti Misdi. Sementara pihak – pihak lain yang terlibat dalam proses penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) ditanah kas Desa Indra Sakti 40 hektar yang beralih hak milik perorangan belum satupun menjadi tersangka,” hal tersebut dikatakan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada Juangsumatera.com, Rabu (18/6/2025).
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, begitu juga nasib Camat Tapung Sofiandi ditangan Kejari Kampar. Tidak mungkin hanya 1 orang yang mempertanggung jawabkan dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti tersebut.
“Nasib Sofiandi ditangan Kejari Kampar dan agak susah Sofiandi lepas dari kasus Indra Sakti. Kami menduga ia terlibat langsung dalam proses penerbitan SKT tanah kas Desa Indra Sakti,” terangnya.
Informasi nya sekarang ini pihak Kejari Kampar akan memanggil seluruh penggarap tanah kas Desa Indra Sakti. Termasuk pihak – pihak yang terlibat lansung dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti juga akan dipanggil oleh pihak Kejari Kampar.
Kami dari LPPNRI Kampar sangat mendukung Kejari Kampar untuk mengusut siapa – siapa yang terlibat dalam kasus tanah kas Desa Indra Sakti.
Mudah – mudahan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Kasus tanah kas Desa Indra Sakti sebagai pelajaran bagi Kades dan Camat yang ada di Kabupaten Kampar agar tidak merubah status tanah milik Desa menjadi milik pribadi, kata Daulat Panjaitan. (tim)