By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: LBH CLPK Akan Siap Dampingi Warga Laporkan Kaur Desa Indra Sakti
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

LBH CLPK Akan Siap Dampingi Warga Laporkan Kaur Desa Indra Sakti

By Redaksi Published 8 Januari 2026
Share
3 Min Read
Hasran Irawadi Sitompul .dan Daulat Panjaitan
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Lembaga Bantuan Hukum Citra Lingkaran dan Pencari Keadilan (LBH CLPK) menegaskan kesiapannya membawa dugaan perusakan tanaman warga ke jalur hukum. Langkah tegas ini diambil setelah musyawarah yang digelar bersama pihak desa dinilai gagal total dan tidak menghasilkan kejelasan maupun tanggung jawab atas kerugian warga.

Kasus ini mencuat setelah warga melaporkan adanya dugaan perusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh oknum Kaur Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung.

Kasus tersebut pernah di musyawarahkan tetapi tidak membuahkan hasil dan terkesan hanya menjadi formalitas tanpa keberpihakan pada korban.

Kuasa pendamping warga dari LBH CLPK, Hasran Irawadi Sitompul S.H ,M.H. dan Daulat Panjaitan C.LAP, menilai tidak adanya itikad baik dari pihak terlapor maupun aparatur Desa dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami sudah memilih jalur musyawarah sebagai langkah awal. Tapi yang terjadi hanya pembicaraan tanpa keputusan. Tidak ada kejelasan tanggung jawab, sementara warga jelas dirugikan. Ini sangat kami sesalkan,” terang Daulat Panjaitan.

Menurut Hasran Irawadi Sitompul, dugaan perusakan tanaman ini bukan persoalan ringan. Tanaman tersebut merupakan sumber penghidupan warga.

Jika benar dilakukan oleh aparat Desa, maka tindakan itu bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencederai kepercayaan publik serta berpotensi melanggar hukum dan etika penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Ironisnya, saat dikonfirmasi wartawan usai musyawarah, pejabat Desa Indra Sakti justru mengaku tidak mengetahui adanya perusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh Kaur Desa.

“Iya, kami tidak tahu soal perusakan tanaman warga yang dilakukan oleh kaur desa. Terkait hasil musyawarah tadi, akan kami koordinasikan terlebih dahulu dan akan dilanjutkan musyawarahnya minggu depan,” ujar salah satu Perangkat Desa kepada wartawan.

Pernyataan tersebut dinilai memperkuat kesan lemahnya pengawasan internal pemerintahan Desa, sekaligus memunculkan pertanyaan publik: bagaimana mungkin dugaan perusakan yang merugikan warga bisa terjadi tanpa sepengetahuan pejabat Desa.

LBH CLPK menegaskan telah memberikan batas waktu terakhir dengan rencana musyawarah lanjutan paling lambat minggu depan. Namun jika kembali tidak menghasilkan keputusan yang adil dan jelas, laporan resmi ke aparat penegak hukum dipastikan akan ditempuh.

“Kami tidak akan membiarkan hak warga diinjak-injak. Jika minggu depan tetap tidak ada kejelasan, kami akan tempuh jalur hukum tanpa kompromi,” tegas Hasran Irawadi Sitompul.

Hingga berita ini diterbitkan, Kaur Desa Indra Sakti belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan demi memenuhi asas keberimbangan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, masyarakat berharap pemerintah desa dan instansi terkait tidak bersikap pasif atau saling melempar tanggung jawab, serta memastikan hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan warga, bukan sekadar janji di meja musyawarah. (tim)

Redaksi 8 Januari 2026 8 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Doktif Desak Penahanan Richard Lee
Next Article 90 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kampar
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

14 Kasus Nikah Dini Tahun 2025 di Kampar

9 Januari 2026
KamparRiau

90 Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur di Kampar

8 Januari 2026
KamparRiau

Kebijakan Kades Senama Nenek Dipertanyakan, Terkait Kebun 2.800 H

7 Januari 2026
KamparRiau

Pj Sekda Kampar : Pelantikan Bukan Sekedar Rutinitas Birokrasi

7 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?