By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Laptop Chromebook Era Nadiem Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Laptop Chromebook Era Nadiem Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T

By Redaksi Published 16 Desember 2025
Share
4 Min Read
Photo ilustrasi tumpukan uang
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Jaksa mengungkap laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dibeli Kemendikbudristek era Nadiem Anwar Makarim tak bisa digunakan di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T). Jaksa mengatakan, hal ini mengakibatkan tujuan asesmen nasional berbasis komputer tidak tercapai.

Hal itu terungkap dalam surat dakwaan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021. Sidang dakwaan Sri digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025) dikutip dari detiknews.

“Bahwa Terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias IBAM, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat reviu kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

Dikatakan lebih lanjut oleh Jaksa, siswa dan guru di daerah 3T tidak bisa menggunakan laptop Chromebook untuk proses belajar mengajar. Hal itu dikarenakan laptop Chromebook tak bisa dipakai jika tak terkoneksi dengan internet.

“Keharusan Chromebook terkoneksi dengan internet sedangkan kecepatan koneksi internet menjadi salah satu isu utama di sekolah 3T. Saat Chromebook tidak terkoneksi dengan internet, maka seluruh perangkat lunaknya tidak bisa dipakai,” ujgkap jaksa.

Diterangkan lebih lanjut oleh Jaksa, kendala lainnya ialah Chromebook tak bisa digunakan untuk mendukung UNKB, program berbasis OS Windows yang disebut jaksa tak bisa diinstal di Chromebook.

Jaksa juga menyebut para pengguna kurang paham dengan aplikasi yang terinstal di dalam Chromebook seperti Google Drive, Google Docs, Google Sheet, Google Slide, Google Meet, Google Classroom hingga Google Sites.

“Dikarenakan Chromebook menggunakan OS khusus, maka program-program berbasis OS Windows yang sering dipakai oleh sekolah seperti Adobe Photoshop, CorelDraw, Microsoft Office hingga aplikasi pendukung pembelajaran seperti aplikasi Dapodik Kemendikbud, aplikasi Vicon Kemendikbud yang tidak bisa diinstal di Chromebook. Chromebook tidak bisa digunakan untuk mendukung UNBK di sekolah,” ujar jaksa.

Jaksa mengatakan, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 2,1 triliun. Hasil perhitungan ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia,” kata jaksa.

“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730,” tambahnya.

Sidang hari ini digelar untuk tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem. Sementara, sidang dakwaan Nadiem akan digelar pekan depan karena Nadiem masih dibantarkan di rumah sakit. (mib/haf/red)

Redaksi 16 Desember 2025 16 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Jaksa : Nadiem Terima Rp 809 M dari Pengadaan Laptop
Next Article Jaksa Sebut Eks Mendikbud Muhadjir Effendy Sempat Tolak Chromeboo
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Disaat Periksa Manajer Keuangan Bank BJB, KPK Minta Data Perbankan

17 Desember 2025
Hukrim

Pengacara Bantah Nadiem Terima Rp 809 M Terkait Chromebook

17 Desember 2025
Hukrim

KPK Hentikan Perkara Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi

17 Desember 2025
Hukrim

Eks Menag Yaqut Diperiksa Lagi KPK, Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

16 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?