By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Laporan Ahli Waris Benyamin Sueb Terkait Hak Cipta Lagu, Polda Metro Selidiki
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Laporan Ahli Waris Benyamin Sueb Terkait Hak Cipta Lagu, Polda Metro Selidiki

By Redaksi Published 9 September 2025
Share
4 Min Read
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Ahli waris seniman legendaris Indonesia Benyamin Sueb melaporkan dua perusahaan ke Polda Metro Jaya terkait penggunaan karya cipta tanpa izin. Polisi menjelaskan duduk perkara pelaporan tersebut.

“Terkait dengan laporan dimaksud, telah ditindak lanjuti oleh tim penyelidik Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan serangkaian kegiatan penyelidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (9/9/2025) dikutip dari detiknews.

Berdasarkan keterangan pelapor, Ade Safri menyebut peristiwa bermula dari adanya perjanjian tidak sah antara ahli waris Benyamin Sueb yang lain dan pihak perusahaan pada 2002-2007. Kedua pihak yang menandatangani perjanjian tidak sah tersebut saat ini sudah meninggal.

Diterangkan lebih lanjut oleh Ade, Perusahaan itu lalu melakukan eksploitasi lagu Benyamin Sueb tanpa adanya izin. Pelapor juga menyebut tidak ada royalti yang diberikan perusahaan kepada ahli waris.

“Perusahaan melakukan eksploitasi terkait lagu ciptaan Benyamin Sueb terkait jual beli lagu master dan penggunaan hak cipta dari seluruh ahli waris Benyamin Sueb dan tidak ada pembayaran royalti dari perusahaan,” kata dia.

Saat ini sejumlah saksi, mulai pelapor hingga terlapor, sudah diperiksa polisi. Pihak kepolisian, kata Ade Safri, masih melakukan serangkaian pendalaman. “⁠Melakukan koordinasi awal dengan ahli hak cipta dari Ditjen HKI Kemenkumham,” katanya.

Kuasa hukum ahli waris Benyamin Sueb, Jainal Riko Frans Tampubolon, menyambut baik langkah polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut. Dia berharap kasus tersebut bisa diusut tuntas.

“Kami mengapresiasi tindak lanjut Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun hingga kini update penyelidikan yang kami terima belum ada perkembangan yang signifikan,” kata Jainal.

“Kami berharap penyidik untuk segera dapat melakukan gelar perkara dan meningkatkan laporan polisi yang kami ajukan ke tahap penyidikan,” tambahnya.

Diduga Eksploitasi Ratusan Karya
Laporan tersebut sudah dilayangkan pada 15 Juli 2024 dan teregister dengan nomor LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA. Pelapor bernama Alex Alatas melaporkan dua perusahaan terkait Pasal 113 ayat (4) dan/atau Pasal 116 ayat (4) dan/atau Pasal 117 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta juncto Pasal 372 KUHP.

“Kehadiran hari ini kami mengajukan surat permohonan perkembangan hasil penyelidikan kepada penyidik Indag yang menangani laporan polisi atas nama klien kami,” kata kuasa hukum ahli waris, Jainal Riko Frans Tampubolon, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/8).

Jainal mengatakan, ada total 517 karya Benyamin Sueb yang digunakan tanpa izin oleh perusahaan tersebut. Beberapa karya di antaranya digunakan sebagai nada sambung pribadi (NSP) perusahaan.

“Yang kami laporkan itu ada sekitar 517 karya cipta lagu. Jadi ada sekitar 517 karya cipta lagu yang terdiri dari hak master rekaman lagu, hak produser fonogram, kemudian hak pelaku pertunjukan, hak artis penyanyi, kemudian hak pencipta lagu,” kata dia.

Diterangkan nya lebih lanjut, sampai sekarang digunakan, teman-teman bisa cek penggunaannya itu sampai hari ini ada di nada sambung pribadi (perusahaan). Ada di berbagai platform musik digital. Dan mungkin penggunaan konvensional juga yang kita tidak tahu ini. Para Terlapor ini memberikan izin penggunaan, padahal dia tidak punya izin untuk mendapatkan keuntungan komersial, imbuhnya. (wnv/azh/red)

Redaksi 9 September 2025 9 September 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kapal Rombongan Greta Thunberg Diserang Drone Saat Bawa Bantuan Gaza
Next Article Israel Bombardir Doha Qatar, Perang Semakin Meluas
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?