By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KUHAP Baru, Warga Bisa Ajukan Praperadilan jika Laporan Diabaikan Polisi
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KUHAP Baru, Warga Bisa Ajukan Praperadilan jika Laporan Diabaikan Polisi

By Redaksi Published 6 Januari 2026
Share
1 Min Read
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Wakil Menteri Hukum RI (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, masyarakat bisa mengajukan gugatan praperadilan bila laporan yang disampaikan ke kepolisian diabaikan.

Langkah tersebut bisa dilakukan seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak 2 Januari 2026.

“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindak lanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan, yang namanya undue delay,” kata pria dengan sapaan Eddy Hiariej, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1/2025) dikutip dari KOMPAS.com.

Diterangkan lebih lanjut oleh Eddy, ketentuan tersebut merupakan salah satu kemajuan yang dimuat dalam KUHAP yang baru. “Jadi, kalau kita melapor kepada polisi, polisi cuekin, tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar dia.

Selain itu, Eddy juga mengatakan, terdapat dua obyek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa dilakukan, yaitu penangguhan penahanan.

“Terkadang suatu perkara, (pelaku) di kepolisian ditahan, di kejaksaan tidak ditahan atau di kepolisian tidak ditahan, di kejaksaan ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” tutur dia.

Eddy menyebut, masyarakat juga bisa melayangkan gugatan praperadilan terkait penyitaan terhadap barang yang tidak terkait dengan perkara. “Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana. Itu juga bisa dilakukan praperadilan,” ucap dia. (red)

Redaksi 6 Januari 2026 6 Januari 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Dua Bos Sritex Tak Terima Didakwa Rugikan Negara Rp 1,35 T
Next Article Israel Kembali Serang Wilayah Lebanon
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

20 Perusahaan Penyalahgunaan Kawasan Hutan Didesak Satgas PKH Bayar Denda

8 Januari 2026
Hukrim

Mantan Kepala Angkatan Darat Malaysia dan 2 Istrinya Ditahan Terkait Korupsi

8 Januari 2026
Hukrim

Doktif Desak Penahanan Richard Lee

7 Januari 2026
Hukrim

Bareskrim Sita Uang dan Aset Rp 37,6 M Dari Sindikat Judol

7 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?