KAMPAR, Juangsumatera.com – Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) melalui Sekretarisnya Muhamad Sanusi akhirnya angkat bicara merespon beredarnya surat pernyataan sikap dari pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak pemangku adat dan penguasa ulayat Kenegerian Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditujukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
Sekretaris KPPR Muhamad Sanusi kepada wartawan, Minggu (11/8/2024) mengatakan, bahwa surat dari pihak yang mengatas namakan Ninik Mamak itu muncul tepatnya setelah Tim bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau melibatkan seluruh pihak terkait serta perwakilan masyarakat pemohon sesuai arahan Direktur PKTHA pada Kamis 18 Juli 2024 silam melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek lahan seluas 2.500 hektar di Desa Kota Garo.
Diterangkan lebih lanjut oleh Muhamad Sanusi, turun nya Tim tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan konflik sebagaimana kesimpulan rapat 5 Desember 2023 yang pada waktu itu rapat dipimpin langsung oleh Sekjen KLHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM saat menerima pengaduan dari Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR).
Menurut Sanusi, surat pernyataan sikap mengatas namakan Ninik Mamak tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk pembenaran, apalagi kemarin setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi oleh Tim bersama fakta lapangan dan telah membuktikan benar adanya kepemilikan 1 orang menguasai satu hamparan luas lahan.
Kami KPPR secara keorganisasian tetap menuntut agar ada upaya penegakan hukum kepada para pihak yang sedang menguasai fisik lahan seluas 2500 hektar sebagai subjek hukum.
Regulasi yang sudah ada mengatur penyelesaian sawit terbangun di dalam kawasan hutan melalui UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 di bidang kehutanan, seharusnya tidak boleh menjadi ruang atau jalan pada para mafia tanah untuk mendapatkan legalitas dan memiliki legitimasi dari Negara dengan hanya membayar denda (Sanksi administratif).
“Selama ini kami berjuang secara baik menggunakan sistem musyawarah mufakat, dengan semangat gotong royong, berbekal data dan fakta mengadukan persoalan penggelapan tanah di Kota Garo kepada banyak pihak begitu juga kepada Kementerian LHK RI” terang Sanusi.
Muhamad Sanusi, menekankan pada rapat fasilitasi penyelesaian konflik ke depan penting juga melibatkan seluruh elemen termasuk pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak tersebut, dan kami KPPR nantinya akan menghadirkan Kurnia Zen pejabat pemerintah sebagai Camat Siak Hulu merupakan pelaku sejarah yang ikut mengirimkan surat pada 17 Juni 1995 kepada Bupati Kampar di Bangkinang prihal Permohonan Persetujuan (Izin) Pendirian Kelompok Tani sebagaimana dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Garo.
Ini adalah bagian dari sikap komitmen KPPR serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama kami untuk menuntaskan permasalahan di bidang pertanahan di desa Kota Garo seluas 2.500 hektar.
Diterangkan Sanusi, lahan 2.500 hektar tersebut dikuasai oknum perorangan dikawasan hutan dan bisa kembali pada peruntukan awal yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya sebanyak 1.250 Kepala keluarga. (Pikzen)