By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPPR Merespon Terkait Surat Pernyataan Sikap Mengatas Namakan Ninik Mamak
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
KamparRiau

KPPR Merespon Terkait Surat Pernyataan Sikap Mengatas Namakan Ninik Mamak

By Redaksi Published 11 Agustus 2024
Share
3 Min Read
Sekretaris KPPR Muhamad Sanusi
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR) melalui Sekretarisnya Muhamad Sanusi akhirnya angkat bicara merespon beredarnya surat pernyataan sikap dari pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak pemangku adat dan penguasa ulayat Kenegerian Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau yang ditujukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Sekretaris KPPR Muhamad Sanusi kepada wartawan, Minggu (11/8/2024) mengatakan, bahwa surat dari pihak yang mengatas namakan Ninik Mamak itu muncul tepatnya setelah Tim bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Riau melibatkan seluruh pihak terkait serta perwakilan masyarakat pemohon sesuai arahan Direktur PKTHA pada Kamis 18 Juli 2024 silam melakukan pemeriksaan lapangan terhadap objek lahan seluas 2.500 hektar di Desa Kota Garo.

Diterangkan lebih lanjut oleh Muhamad Sanusi, turun nya Tim tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut penanganan konflik sebagaimana kesimpulan rapat 5 Desember 2023 yang pada waktu itu rapat dipimpin langsung oleh Sekjen KLHK Dr. Ir. Bambang Hendroyono, MM saat menerima pengaduan dari Komite Pejuang Pertanian Rakyat (KPPR).

Menurut Sanusi, surat pernyataan sikap mengatas namakan Ninik Mamak tersebut sama sekali tidak bisa dijadikan dalil untuk pembenaran, apalagi kemarin setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi oleh Tim bersama fakta lapangan dan telah membuktikan benar adanya kepemilikan 1 orang menguasai satu hamparan luas lahan.

Kami KPPR secara keorganisasian tetap menuntut agar ada upaya penegakan hukum kepada para pihak yang sedang menguasai fisik lahan seluas 2500 hektar sebagai subjek hukum.

Regulasi yang sudah ada mengatur penyelesaian sawit terbangun di dalam kawasan hutan melalui UUCK dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 di bidang kehutanan, seharusnya tidak boleh menjadi ruang atau jalan pada para mafia tanah untuk mendapatkan legalitas dan memiliki legitimasi dari Negara dengan hanya membayar denda (Sanksi administratif).

“Selama ini kami berjuang secara baik menggunakan sistem musyawarah mufakat, dengan semangat gotong royong, berbekal data dan fakta mengadukan persoalan penggelapan tanah di Kota Garo kepada banyak pihak begitu juga kepada Kementerian LHK RI” terang Sanusi.

Muhamad Sanusi, menekankan pada rapat fasilitasi penyelesaian konflik ke depan penting juga melibatkan seluruh elemen termasuk pihak yang mengatasnamakan Ninik Mamak tersebut, dan kami KPPR nantinya akan menghadirkan Kurnia Zen pejabat pemerintah sebagai Camat Siak Hulu merupakan pelaku sejarah yang ikut mengirimkan surat pada 17 Juni 1995 kepada Bupati Kampar di Bangkinang prihal Permohonan Persetujuan (Izin) Pendirian Kelompok Tani sebagaimana dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Garo.

Ini adalah bagian dari sikap komitmen KPPR serta menjadi bagian dari ikhtiar bersama kami untuk menuntaskan permasalahan di bidang pertanahan di desa Kota Garo seluas 2.500 hektar.

Diterangkan Sanusi, lahan 2.500 hektar tersebut dikuasai oknum perorangan dikawasan hutan dan bisa kembali pada peruntukan awal yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya sebanyak 1.250 Kepala keluarga. (Pikzen)

Redaksi 11 Agustus 2024 11 Agustus 2024
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Berkat Kepemimpinan Herman, Inhil Menjadi Kabupaten Lumbung Beras di Riau
Next Article Pj Bupati Kampar Lepas Jalan Santai Sempena HAN dan HUT RI ke 79
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

KamparRiau

Pengurus KNES : Kami Tidak Ada Diperas Oleh Kadis

23 Oktober 2025
KamparRiau

Gedung Irna Tahap III RSUD Bangkinang Baru 1 Lantai Difungsikan

22 Oktober 2025
KamparRiau

LPPNRI Kampar : Dugaan Mark Up Anggaran Cat Jembatan Water Front City

21 Oktober 2025
KamparRiau

Habiskan Anggaran 700 Juta Untuk Cat Jembatan Water Front City

20 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?