JAKARTA, Juangsumatera.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan, pihaknya akan menelusuri “safe house” lain yang digunakan para pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menyembunyikan uang hasil korupsi dalam kasus importasi.
Setyo juga mengatakan, penyidik sudah menemukan dua safe house dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya. Kemudian usai OTT, penyidik kembali menemukan satu tempat dengan menyita uang Rp 5 miliar di dalam 5 koper.
“Ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman, gitu untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain,” kata Setyo di Gedung Juang, Jakarta, Jumat (20/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Setyo mengatakan, nama “safe house” dalam kasus ini adalah penyebutan yang digunakan para tersangka.
“Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja. Ya safe house bisa saja rumah, bisa saja apartemen, bisa saja ditempatkan di tempat tertentu yang tidak bergerak ataupun yang bergerak,” ujarnya.
Setyo juga mengatakan, KPK belum menemukan adanya aliran uang kasus korupsi tersebut kepada Dirjen Bea Cukai Letnan Jenderal (Purn) Djaka Budi Utama. “Kelihatannya sementara belum ada ya,” ucap dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 5 buah koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 Miliar lebih,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dolar Amerika Serikat (AS), Dolar Singapura, Dolar Hongkong, hingga Ringgit.
Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya. “Penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini,” terang nya. (red)


