JAKARTA, Juangsumateea.com – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah Tahanan KPK.
Yaqut yang merupakan tersangka kasus kuota haji itu menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3/2026). Hal ini sekaligus menjawab alasan Gus Yaqut tidak ikut melaksanakan Ssalat Idulfitri 1447 H bersama para tahanan KPK lainnya pada Sabtu (21/3/2026) pagi ini.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Sabtu (21/3/2026) dikutip dari SINDOnews.
Budi menjelaskan, pengalihan penahanan ini merupakan permohonan yang disampaikan pihak keluarga Yaqut sejak 17 Maret 2026. Permohonan tersebut pun ditelaah penyidik.
“Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” jelasnya.
Pengalihan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah akan berlangsung sementara waktu. KPK juga menjamin selama Yaqut menjadi tahanan kota, pengawasan melekat dilakukan.
“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan. Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” kata Budi.
Sebagai informasi, tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan salat Idulfitri 1447 Hijriah di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (21/3/2026).
Ibadah tersebut difasilitasi sebagai bagian dari layanan khusus bagi para tahanan dalam momentum hari raya keagamaan umat Islam. Sejumlah tahanan KPK yang terlihat mengikuti salat Id di antaranya Bupati Pati nonaktif Sudewo, (red)


