JAKARTA, Juangsumatera.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang terkait perkara kuota haji tambahan dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
“Benar,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis mengenai pengembalian uang tersebut, Senin (15/9/2025) dikutip dari CNN Indonesia.
Belum diketahui jumlah uang yang dikembalikan tersebut. Adapun uang dimaksud menjadi barang bukti perkara yang sedang disidik. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” ucap Setyo.
Khalid sudah diperiksa penyidik KPK pada Selasa, 9 September 2025. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama sekitar 7,5 jam. Saat itu, Khalid merasa menjadi korban.
Khalid menjelaskan pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam prosesnya dia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud untuk kuota haji khusus.
“Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah,” kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
“Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini,” sambungnya.
Khalid menjelaskan dirinya bersama jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
“Jumlahnya 122 (jemaah),” kata Khalid
yang juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.
Dia enggan berbicara ongkos yang dibayar terkait pelaksanaan ibadah haji melalui kuota khusus tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya. “Nanti selebihnya kembali ke kuasa hukum kami,” tandasnya. (ryn/wis/red)


