JAKARTA, Juangsumatera.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita area konsesi tambang PT KPN (PT Kalimantan Prima Nusantara) senilai Rp 1,6 triliun pada Jumat (29/8/2025).
Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT SMJL dan PT MAS.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan aset berupa areal konsesi tambang batubara PT KPN (PT Kalimantan Prima Nusantara), seluas 1.500 ha dengan estimasi nilai aset sekitar USD 100 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat.
Budi mengatakan, penyitaan ini dibutuhkan untuk pembuktian dalam proses penyidikan perkara ini sekaligus langkah awal dalam optimalisasi pemulihan keuangan negara atau asset recovery. “KPK masih terus melakukan penyidikan perkara LPEI untuk debitur-debitur lainnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hendarto selaku pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (PT SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (PT MAS) sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni Sdr. HD selaku pemilik PT SMJL dan PT MAS pada grup BJU (PT Bara Jaya Utama) sebagai penerima manfaat kredit,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (28/8/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Asep mengatakan, Hendarto tetap mengajukan permohonan fasilitas kredit untuk kedua perusahaannya.
Padahal, lahan sawit PT SMJL berada di kawasan hutan lindung yang tidak mengantongi izin dan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
“Bahwa dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT SMJL diketahui adanya niat jahat (mens rea), baik dari pihak debitur maupun dari pihak kreditur,” ujarnya.
Di sisi lain, LPEI memproses dan menyetujui MAP untuk PT SMJL. Padahal, isi dari MAP tersebut sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip-prinsip pembiayaan yang telah diatur dalam peraturan LPEI. (red)


