By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK : Mobil Disita dari Eks Staf Heri Gunawan Dibeli Pakai Duit Kasus CSR
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK : Mobil Disita dari Eks Staf Heri Gunawan Dibeli Pakai Duit Kasus CSR

By Redaksi Published 22 Oktober 2025
Share
4 Min Read
Heri Gunawan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK menduga ada aliran uang kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Anggota DPR Heri Gunawan ke mantan stafnya, Fitri Assiddikki (FA). KPK sempat melakukan penggeledahan di rumah Fitri.

“Karena diduga ada aliran dana yang berasal dari CSR BI itu kepada stafnya, kemudian penyidik melakukan penggeledahan di tempatnya, di rumahnya,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Asep, Fitri pernah menjadi tenaga ahli Heri Gunawan. Dia mengatakan Fitri mengakui ada uang dari Heri dan telah dibelikan mobil.

“Setelah dilakukan konfirmasi dan lain-lain terhadap stafnya tersebut, staf saudara HG ini, nah menyatakan bahwa memang ada aliran kemudian dibelikan mobil gitu ya. Jadi mobil tersebutlah yang kemudian disita, dibawa ke sini,” ujarnya.

Selain dari Heri, KPK juga terus menelusuri uang dari tersangka lain di kasus ini, Anggota DPR Satori. Dia mengatakan KPK ingin melakukan pemulihan aset.

“Teman-teman penyidik sedang melakukan pengumpulan bukti-bukti, termasuk juga barang-barang dan yang lainnya, karena itu tentunya kita punya kewajiban dalam rangka asset recovery,” sebutnya.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Fitri terkait kasus ini. KPK mendalami aliran uang dan pemberian aset yang diberikan Heri kepada Fitri.

“FA didalami terkait aliran uang dan pemberian aset dari saudara HG yang diduga bersumber dari dugaan TPK terkait program sosial atau CSR Bank Indonesia atau OJK,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (20/10).

Fitri mendapat aliran uang Rp 2 miliar dari Heri dan dibelikan mobil senilai Rp 1 miliar. Mobil itu kini disita KPK. “Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” sebut dia.

“Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” tambahnya. Tak hanya itu, KPK mengungkap Heri juga memberikan duit dengan pecahan mata uang asing ke Fitri. Uang yang diberikan senilai jutaan rupiah.

Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG). Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.

Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.

Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK. Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini. (ial/haf/red)

Redaksi 22 Oktober 2025 22 Oktober 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Presiden Afrika Selatan Akan Bertemu Prabowo di Istana
Next Article BI Bersuara Soal Polemik Dana Pemda Rp 234 T Mengendap di Bank
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

117 Saksi Sudah Diperiksa Polda Metro, Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

31 Oktober 2025
Hukrim

Wawalkot Bandung Erwin Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggugat Tidak Hadir Disaat Sidang Perdata Wanprestasi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggerebekan Polisi Tewaskan 132 Orang di Brasil

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?