By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK : Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sifatnya Sementara
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK : Eks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah Sifatnya Sementara

By Redaksi Published 22 Maret 2026
Share
2 Min Read
Yaqut Cholil Qoumas
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK mengalihkan penahanan Mantan Menteri Agama (Menag) yang juga tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan pengalihan itu hanya sementara.

“Sifatnya sementara,” kata juru bicara (jubir) KPK, Budi Prasetyo saat dihubungi, Minggu (22/3/2026) dikutip dari detiknews.

Budi belum dapat memastikan sampai kapan Yaqut jadi tahanan rumah. Dia mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangannya nanti. “Untuk pastinya sampai kapan, nanti diupdate kembali,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi menyampaikan Yaqut jadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) pekan lalu. Sejak saat itu, Yaqut tak berada di rutan KPK.

“Benar, Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Saudara YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak hari Kamis (19/3) malam kemarin,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (21/3/2026).

Budi mengungkap pihak keluarga Yaqut mengajukan permohonan pengalihan. KPK kemudian mengabulkannya.

“Pengalihan ini atas permohonan dari pihak keluarga pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP,” sebutnya.

KPK menyebut pengawasan akan tetap dilakukan kepada Yaqut selama menjadi tahanan rumah. Budi memastikan proses pengalihan penahanan ini sesuai ketentuan dan prosedur.

“Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs,” ujarnya.

“Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tambahnya.

Untuk diketahui, Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada awal Januari 2026. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.

Namun gugatan praperadilan Yaqut telah ditolak oleh hakim. Kemudian KPK menahan Yaqut pada Kamis (12/3). (dek/imk/red)

Redaksi 22 Maret 2026 22 Maret 2026
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article KPK Ungkap Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
Next Article Purbaya Batasi Anggaran Baru, Menteri Jangan Ajukan Lagi
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Dirjen Imigrasi Akan Bahas Strategi Atasi Oknum Pungli

1 April 2026
Hukrim

Jaksa Agung Minta Jaksa di Daerah Berani Menangani Korupsi Besar

1 April 2026
Hukrim

Anak Ungkap Respons Riza Chalid Terkait Kerja Sama Kasus Minyak Mentah

31 Maret 2026
Hukrim

Noel Bertemu Yaqut di Rutan KPK Usai Kisruh Tahanan Rumah

30 Maret 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?