By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK : ASN Kemenhub Atur Pengondisian Korupsi Jalur KA Medan
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK : ASN Kemenhub Atur Pengondisian Korupsi Jalur KA Medan

By Redaksi Published 1 Desember 2025
Share
3 Min Read
KPK tahan 2 orang tersangka dalam kasus korupsi KA Medan
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan.

Salah satu tersangka, ASN DJKA Kemenhub, Muhlis Hanggani Capah (MHC), menjabat PPK di Balai Teknik Perkeretaapian Medan 2021-2024, sementara Eddy Kurniawan Winarto (EKW) dari pihak swasta.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan konstruksi perkara dalam kasus ini. Asep menyebutkan Muhlis melakukan pengondisian paket pengerjaan proyek rel kereta api.

“Terdapat beberapa perbuatan pengondisian yang dilakukan oleh MHC bersama staf yang membantunya, terkait paket-paket pekerjaan yang menjadi kewenangannya sebagai PPK, yaitu Pembangunan Emplasemen dan Bangunan Stasiun Medan Tahap II (JLKAMB),” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).dikutip dari detiknews.

Asep menyebutkan pengondisian dilakukan Muhlis dengan berkoordinasi bersama pokja paket pekerjaan jalur kereta api dan bangunan (JLKAMB) maupun dengan modus kegiatan ‘asistensi’ di beberapa lokasi, baik sebelum maupun pada saat proses lelang.

Muhlis juga sebagai perpanjangan tangan dari Harno Trimadi, tersangka sebelumnya yang merupakan direktur prasarana. Asep menyebutkan Muhlis memberikan arahan kepada ketua pokja berupa daftar penyedia jasa yang akan dimenangkan saat lelang sebagai atensi.

Pada akhir 2021, di salah satu hotel di kawasan Bandung, dibuat kegiatan ‘asistensi’. Asep menyebutkan kegiatan asistensi ini dihadiri oleh perwakilan penyedia jasa atau rekanan yang akan dimenangkan untuk seluruh paket JLKAMB, yakni PT Waskita Karya, PT Istana Putra Agung (IPA), dan PT Antaraksa.

Hadir juga pihak Kemenhub untuk memeriksa kesiapan dokumen prakualifikasi yang disiapkan oleh calon penyedia jasa. “Pertemuan tersebut membahas tentang dokumen kualifikasi perusahaan yang akan dimasukkan dalam dokumen penawaran,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, berdasarkan rekapan pengeluaran PT Istana Putra Agung, terdapat pengeluaran untuk kepentingan Muhlis sebesar Rp 1,1 miliar dan untuk Eddy sebesar Rp 11,23 miliar. PT IPA memberikan uang kepada Muhlis pada 2022 dan 2023 secara transfer maupun tunai dan untuk Eddy diberikan pada September-Oktober 2022 secara transfer ke rekening.

DRS (Dion Renato Sugiarto) selaku Direktur PT IPA maupun rekanan lainnya, memiliki alasan memberikan fee kepada MHC. Karena khawatir tidak akan menang lelang paket proyek pekerjaan tersebut,” ungkap Asep.

Sementara alasan Dion mau memberikan fee kepada Eddy karena memiliki kewenangan terhadap proses lelang. Eddy juga memiliki kewenangan pengendalian dan pengawasan kontrak pekerjaan, maupun pemeriksaan keuangan pekerjaan.

“Serta dekat dengan pejabat di Kementerian Perhubungan (Kemenhub),” imbuh Asep.

Kedua tersangka pun disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (red)

Redaksi 1 Desember 2025 1 Desember 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article DPR : Banjir Sumatera, Akar Masalahnya Adalah Kerusakan Lingkungan
Next Article Ridwan Kamil Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi BJB Hari Ini
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

KPK Tak Ambil Pusing Soal Ridwan Kamil Tak Tahu Kasus Korupsi Bank BJB

3 Desember 2025
Hukrim

Paksa Napi Muslim Makan Anjing, Kalapas Enemawira Dinonaktifkan

2 Desember 2025
Hukrim

Ridwan Kamil Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi BJB Hari Ini

2 Desember 2025
Hukrim

KPK Panggil Anggota DPRD Riau Terkait Korupsi Abdul Wahid

1 Desember 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?