JAKARTA, Juangsumatera.com – Pengacara mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut buka suara terkait pengalihan status penahanan kliennya menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kuasa hukum Yaqut, Dodi S Abdulkadir, menyebut keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan KPK. Namun ia menegaskan, selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut bersikap kooperatif.
“Yang jelas selama ini Gus Yaqut sangat kooperatif, selalu mendukung penuh proses penyidikan KPK,” ujar Dodi saat dikonfirmasi, Minggu (22/3/2026).
Dodi juga menanggapi soal alasan keluarga mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Ia kembali menekankan bahwa Yaqut menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan.
Sebelumnya, KPK mengalihkan status penahanan Yaqut dari rutan menjadi tahanan rumah setelah sekitar tujuh hari ditahan di Rutan KPK.
Perubahan status tersebut sempat menjadi sorotan publik setelah keberadaan Yaqut di rutan dipertanyakan. Hal itu mencuat usai istri dari Immanuel Ebenezer, yakni Silvia Rinita Harefa, menyebut tidak melihat Yaqut saat menjenguk suaminya pada momen Lebaran, Sabtu (21/3).
KPK kemudian memberikan penjelasan melalui juru bicaranya, Budi Prasetyo. Ia membenarkan bahwa penyidik telah mengalihkan jenis penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah sejak Kamis (19/3) malam.
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah,” kata Budi.
KPK menyebut pengalihan tersebut bersifat sementara dan bukan karena alasan kesehatan. Menurut Budi, keputusan diambil setelah adanya permohonan dari pihak keluarga yang kemudian dikabulkan oleh penyidik.
Meski demikian, KPK belum merinci alasan lebih lanjut terkait dikabulkannya permohonan tersebut.


