By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: KPK : Ada Biro Travel Tak Berizin Dapat Jatah Haji Khusus 2024
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

KPK : Ada Biro Travel Tak Berizin Dapat Jatah Haji Khusus 2024

By Redaksi Published 7 Oktober 2025
Share
3 Min Read
Jubir KPK, Budi Prasetyo
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2023-2024. KPK mengungkap adanya biro travel yang tidak berizin tapi mendapat jatah kuota haji khusus.

“Ditemukan fakta-fakta lain bahwa ada biro-biro travel yang tidak terdaftar tapi bisa melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Misalnya travel ini tidak punya izin untuk penyelenggaraan ibadah haji khusus, tapi ternyata bisa mendapatkan kuota haji khusus tersebut,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (7/10/2025) dikutip dari detiknews.

Diterangkan lebih lanjut oleh Budi, penyidik KPK saat ini masih mendalami cara biro travel yang tidak berizin itu bisa mendapat jatah kuota haji khusus. Sejumlah biro travel haji akan dipanggil penyidik untuk mengusut temuan tersebut.

“Itu seperti apa cara memperolehnya, apakah melakukan pembelian dari biro travel lain yang sudah terdaftar dan mendapatkan plotting kuota haji khusus tersebut,” kata dia.

“Oleh karena itu, karena memang kondisi di lapangan beragam, maka penyidik perlu mendalami dari setiap penyelenggara atau biro travel ibadah haji ini,” tambahnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh Budi, pemeriksaan itu juga dilakukan untuk mendalami dugaan aliran uang dari biro travel ke oknum Kementerian Agama. Pihak asosiasi haji juga diperiksa dalam kasus ini karena memiliki peran penting dalam pelaksanaan haji.

“Asosiasi dalam pelaksanaan ibadah haji khusus ini di mana dalam pelaksanaan ibadah haji khusus ini dalam proses pengisian di aplikasi itu kan user-nya dikelola di asosiasi, termasuk bagaimana cara memesan untuk logistiknya, akomodasinya, itu dilakukan menggunakan user yang dikelola di asosiasi,” tuturnya.

Budi menjelaskan, jumlah penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) di Indonesia tercatat ada sekitar 400. KPK mengimbau kepada pihak asosiasi ataupun biro travel kooperatif saat dipanggil.

“KPK mengimbau kepada pihak-pihak baik asosiasi ataupun biro travel yang nanti akan dipanggil untuk dapat kooperatif,” sebutnya.

Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kuota tambahan itu kemudian dibagi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Padahal UU Haji mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga ada kongkalikong pembagian kuota haji khusus tambahan itu antara pihak Kemenag dan travel haji.

KPK menduga kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai Rp 1 triliun. KPK juga telah menyita uang, mobil, hingga rumah terkait kasus ini.

Uang yang disita itu antara lain berasal dari pengembalian duit sejumlah travel. KPK menduga uang itu merupakan biaya ‘percepatan’ yang diminta oleh oknum Kemenag, tapi dikembalikan lagi ke pihak travel gara-gara takut kepada panitia khusus haji DPR pada 2024. (ygs/ygs/red)

Redaksi 7 Oktober 2025 7 Oktober 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Turki Tangkap 2 Orang Diduga Mata – mata Mossad
Next Article Basarnas Tutup Operasi Pencarian Korban Ambruk Ponpes Al Khoziny
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?