KAMPAR, Juangsumatera.com – Ketegangan kembali terjadi di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar Provinsi Riau menyusul upaya pemasangan plang penanda di atas lahan seluas 50 hektar yang masih menjadi sengketa.
Konflik antara pihak Ronny Garnito Saing dan Andoko Setijo nyaris berujung bentrok fisik dan akhirnya disepakati mediasi daring melalui panggilan video WhatsApp.
Menurut pantauan wartawan dilapangan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (6/12/2025), pihak Ronny Garnito Saing, didampingi kuasa hukumnya Hasran Irawadi Sitompul, S.H., M.H., serta Daulat Panjaitan memulai pemasangan plang penanda pemilik lahan.
Kuasa hukum dari Ronny Garnito Saing, Daulat Panjaitan mengatakan, pemasangan plang nama pemilik lahan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI No. 122/Pdt/2015 dan Surat keterangan Tanah (SKT) No. 317/Pem/SkJ/Th/2015. Sampai SKT No.341/pem/SKJ/Th/2015.
Pemasangan plang pertama berjalan lancar, namun ketika hendak melanjutkan ke titik kedua, kami dihadang secara langsung oleh sejumlah orang yang diduga mengaku mewakili dan berada di bawah kendali Andoko Setijo, yang saat ini secara fisik menguasai lahan tersebut, terang Daulat Panjaitan.
Di lokasi, terjadi perdebatan sengit antara Hasran Irawadi Sitompul selaku kuasa hukum Ronny, dengan kuasa hukum dari pihak Andoko Setijo Via panggilan video WhatsApp. Suasana sempat mencekam dengan saling klaim kepemilikan dan keabsahan dokumen.
“Lewat telepon VC WhatsApp, akhirnya disepakati dalam beberapa hari ini, antara kuasa hukum Ronny Garnito Saing dengan Andoko Setijo untuk bertemu langsung membahas akar persoalan 50 hektar ini,” kata Daulat Panjaitan.
Pertemuan tersebut direncanakan akan membahas status hukum serta legalitas masing – masing pihak, eksekusi putusan pengadilan, serta jalan keluar yang mengikat untuk mencegah konflik, terangnya.
Pihak Andoko Setijo menguasai dan mengelola fisik lahan tersebut sejak tahun 2008- 2010, sejak itu pihak Andoko Setijo dimintakan keluar dari lokasi oleh Ronny saing dikarenakan lahan tersebut diduga belum dibayar lunas oleh Andoko Setijo, kata Daulat Panjaitan.
Persoalan ini muncul kembali, diketahui bahwa pihak Andoko Setijo datang kembali dibulan Juni 2025 kemaren dengan langsung menguasai lahan dan tanpa segan -segan diduga telah merusak tanaman sawit serta merusak tekstur tanah dengan membuat galian parit yang bukan pada tempatnya, terangnya.
Hasran Irawadi Sitompul juga mengatakan, persoalan ini sebenarnya simpel , jika benar pihak lawan mengatakan sudah membeli dengan lunas, cukup tunjukkan bukti pembayaran lunasnya karena berdasarkan data lahan 50 hektar itu baru dibayar DP sebesar Rp 200.000.000.
Diterangkan lebih lanjut oleh nya, di perjanjian harus lunas paling lambat Desember 2008 hingga saat ini belum ada pelunasan , semua orang tau bagaimana kedudukan persoalan ini jika belum dilunasi. (tim)


