By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Komut PT Inti Alasindo Ditahan KPK, Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Komut PT Inti Alasindo Ditahan KPK, Terkait Kasus Korupsi Jual Beli Gas

By Redaksi Published 21 Oktober 2025
Share
4 Min Read
Gedung KPK
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – KPK menahan Komisaris Utama (Komut) PT Inti Alasindo Energi, Arso Sadewo (AS), terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Korupsi ini diketahui merugikan negara USD 15 juta.

“KPK mengumumkan penahanan terhadap 1 satu orang tersangka, yakni Saudara AS selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada tahun 2007 sampai dengan sekarang,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Selasa (21/10/2025) dikutip dari detiknews.

“Melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” tambahnya.

Kasus ini dimulai pada 2017, ketika PT IAE atau PT IG mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan. Kemudian, Iswan Ibrahim (ISW) selaku Komisaris PT IAE periode 2006-2023 yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini meminta Arso melakukan pendekatan dengan PT PGN.

“Saudara ISW selaku Komisaris PT IAE 2006 sampai 2023, meminta saudara AS selaku Komisaris Utama dan Pemilik Saham Mayoritas PT IG/PT IAE, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN demi memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta,” katanya.

Dia menyebutkan Arso Sadewo pun akhirnya melakukan pendekatan dengan Hendi Prio Santoso (HPS) bersama satu orang lainnya, Yugi Prayanto (YG). Dari pertemuan tersebut pun disepakati pengondisian terkait pembelian gas bumi.

Hasil pertemuan ini pun ditindak lanjuti oleh Arso, Iswan, dan Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN 2016-2019, tersangka yang juga sudah ditahan, melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerjasama PT PGN dengan PT IAE. Dari kesepakatan tersebut, Arso pun memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada Hendi.

“Setelah kesepakatan tersebut, saudara AS memberikan commitment fee sebesar SGD 500 ribu kepada saudara HPS di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata dia.

Kemudian, Hendi memberikan sejumlah uang kepada Yugi. Uang itu diberikan sebagai imbalan karena telah diperkenalkan dengan Arso.

“Bahwa kemudian, atas komitmen fee tersebut, saudara HPS memberikan sebagian uang, sejumlah USD 10 ribu, kepada saudara YP sebagai imbalan karena telah diperkenalkan kepada saudara AS,” ucapnya.

AS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasus dugaan korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.

KPK juga telah menahan tiga tersangka. Mereka ialah Iswan Ibrahim (II) selaku Komisaris PT IAE pada 2006-2023, Danny Praditya (DP) selaku Direktur Komersial PT PGN pada 2016-2019, dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Hendi Prio Santoso (HPS).

Kerugian negara di kasus ini senilai USD 15 juta. KPK juga telah menyita uang USD 1 juta (setara Rp 16,6 miliar) serta menggeledah delapan lokasi. (ial/azh/red)

Redaksi 21 Oktober 2025 21 Oktober 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Kolombia Tarik Dubes Dari AS, Terkait Trump Sebut Petro Gembong Narkoba
Next Article Presiden Afrika Selatan Akan Bertemu Prabowo di Istana
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

117 Saksi Sudah Diperiksa Polda Metro, Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

31 Oktober 2025
Hukrim

Wawalkot Bandung Erwin Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggugat Tidak Hadir Disaat Sidang Perdata Wanprestasi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggerebekan Polisi Tewaskan 132 Orang di Brasil

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?