JAKARTA, Juangsumatera.com – Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan aduan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, kepada MKMK. Aduan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Formasi menilai bahwa sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai Ketua MKMK telah melampaui batas kepatutan etis jabatan dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman,” bunyi keterangan resmi Formasi, Sabtu (21/2/2026) dikutip dari detiknews.
Adapun poin-poin utama aduan Formasi di antaranya Palguna telah memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, terutama Badan Legislasi DPR RI, di luar forum resmi, dengan bukti yang dilampirkan ialah pernyataan revisi UU MK sebagai ‘gangguan terbesar dalam sejarah’ dalam diskusi daring Mei 2024.
Selain itu, Formasi menilai Palguna telah melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas dengan membeberkan detail absensi Hakim Anwar Usman kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Hal tersebut dinilai tak etis lantaran dilakukan sebelum adanya penyelesaian mekanisme internal yang final.
Formasi mengatakan Palguna juga kedapatan menggunakan pernyataan emosional seperti ‘hati saya remuk’ saat menyikapi kondisi Mahkamah Konstitusi. Formasi menilai hal itu tak objektif dan tak sesuai dengan peranannya sebagai penjaga etik.
Formasi juga menyoroti ketegangan pada Februari 2026 saat Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan daripada membuka substansi laporan etik tertentu saat rapat bersama DPR.FORMASI juga mengingatkan pemeriksaan Palguna oleh Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan dalam rekam jejak integritasnya.
FORMASI pun menuntut MKMK untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik tersebut secara menyeluruh dan transparan. Selain itu, FORMASI juga meminta MKMK memberikan sanksi yang adil untuk menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.
“Seorang Ketua MKMK dituntut menunjukkan integritas moral yang tak tercela dan kedewasaan etik yang konsisten. Kami melihat adanya pola perilaku yang justru berisiko mereduksi standar etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya. (amw/dhn/red)


