By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Ketua Komisi III DPR : Syarat Penahanan di RKUHAP Lebih Terukur
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Ketua Komisi III DPR : Syarat Penahanan di RKUHAP Lebih Terukur

By Redaksi Published 11 Juli 2025
Share
2 Min Read
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) mengatur syarat penahanan bagi terdakwa atau tersangka. Aturan ini disebut lebih terukur untuk meminimalisasi mudahnya aparat menahan seseorang.

“Saya agak viral kemarin bahwa ya, Pasal 93 ayat (5) tentang syarat penahanan. Kita membuat syarat penahanan lebih terukur sehingga nggak gampang orang ditahan,” kata Habiburokhman dalam konferensi pers di gedung DPR, Jumat (11/7/2025) dikutip dari detiknews.

Sejumlah syarat di RKUHAP sedang disusun oleh DPR bersama pemerintah. Salah satunya penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali.

“Yang pertama mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali, berturut-turut tanpa alasan yang sah. B memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan. Nah, tadinya ada C, tidak bekerja sama dalam pemeriksaan, itu at the end kita sepakat untuk didrop,” ujar Habiburokhman.

Penahan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti. Syarat selanjutnya, tersangka atau terdakwa melakukan kembali tindak pidana, terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa hingga memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya.

“Tiga kekhawatiran saja sudah bisa menahan orang di KUHAP lama. Di KUHAP baru dibikin terukur. Yang tadinya kekhawatiran disebut berupaya. Kalau berupaya kan harus ada tindakan yang jelas,” tambahnya.

Habiburokhman bingung draf RKUHAP baru dinilai lebih berbahaya oleh sebagian masyarakat. Padahal, menurut dia, aturan di KUHAP lama yang bisa dengan mudah menahan seseorang.

“Jadi saya bingung disebut KUHAP baru bahaya. Lah justru pengaturan di KUHAP yang existing saat inilah yang bahaya. Anda bisa ditahan kalau orang khawatir. Siapa yang bisa menilai kekhawatiran? Sangat subjektif sekali,” imbuhnya. (dwr/rfs/red)

Redaksi 11 Juli 2025 11 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Mayat Pria Tanpa Kepala di Ciliwung Diduga Pegawai Kemendagri
Next Article 120 Orang Tewas Dihantam Banjir Bandang, Donald Trump Turun Gunung
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?