By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kerugian Negara 60 Miliar Kasus KUR Bangkinang Agar Dihukum Seberatnya
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kerugian Negara 60 Miliar Kasus KUR Bangkinang Agar Dihukum Seberatnya

By Redaksi Published 28 Mei 2025
Share
3 Min Read
Para tersangka KUR disaat dibawa kedalam mobil
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Sangat Keterlaluan kerugian negara dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang sebesar 60 milyar.

Salah seorang warga Bangkinang Kota yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com, Rabu (28/5/2025) dengan tegas mengatakan, kita sebagai masyarakat terkejut mendengar kasus KUR salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang sebesar 60 milyar.

Kita sebagai pelaku usaha mikro untuk mendapatkan pinjaman kredit KUR dipersulit oleh bank penyalur, dengan syarat yang terlalu banyak. Karena terlalu banyaknya persyaratan untuk mendapatkan KUR tersebut dan ujung – ujungnya tidak dapat pinjaman KUR.

Sekarang ini ada kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional.

Pinjaman KUR tersebut cair Puluhan milyar yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional. Kita saja sebagai pelaku usaha mikro hanya mengajukan pinjaman KUR hanya Puluhan juta dipersulit oleh pihak bank.

Diterangkan nya lebih lanjut, kita minta kepada pihak Kejari Kampar untuk menghukum seberat – beratnya kepada Pimpinan Cabang Bank BUMN KCP Bangkinang, penyedia pemasaran Bank BUMN KCP Bangkinang dan 3 orang tersangka lain nya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang, Selasa (27/5/2025).

Ke 5 orang tersangka tersebut langsung ditahan oleh pihak Kejari Kampar. Ke 5 orang tersangka dari pihak Bank BUMN KCP Bangkinang.

Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius SH membenarkan bahwa pihak Kejari Kampar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus KUR Bank BUMN KCP Bangkinang.

”Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Kampar telah menetapkan status saudara AH selaku Pimpinan Cabang Bank BUMN KCP Bangkinang, saudara UB selaku penyedia pemasaran Bank BUMN KCP Bangkinang,” terang Marthalius.

Diterangkan lebih lanjut oleh Marthalius,
penyidik juga menetapkan tersangka 3 orang analis kredit standar Bank BUMN KCP Bangkinang, yaitu saudara APMD, Saudara SA dan Saudara FP.

Berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan di Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 20 Mei 2025 terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu Bank BUMN KCP Bangkinang.

“Dari hasil ekspose tersebut disimpulkan telah ditemukan adanya kerugian keuangan negara berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.Untuk kerugian Negara diperkirakan sekitar 60 Miliar,” kata Marthalius.

Berdasarkan surat perintah penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kampar terhadap tersangka AH, tersangka UB, tersangka APMD, tersangka SA dan tersangka FP dilakukan penahanan terhitung pada hari ini tanggal 27 Mei 2025 sampai dengan 20 hari kedepan .

Untuk modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyetujui pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro yang tidak sesuai dengan standar prosedur operasional, ungkap Marthalius. (Tim)

Redaksi 28 Mei 2025 28 Mei 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Iran Yakin Bisa Bertahan Walaupun Perundingan Nuklir dengan AS Gagal
Next Article Serangan Udara Israel Targetkan Bandara Sanaa di Yaman
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?