JAKARTA, Juangsumatera.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan keterlibatan pasukan perdamaian RI dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza tidak akan terlibat dalam misi pertempuran.
Kemlu mengatakan, ruang lingkup tugas personel Indonesia bersifat terbatas dan spesifik, sesuai mandat dan pembatasa nasioanl (national caveats) yang tegas dan mengikat yang ditetapkan Pemerintah Indonesia dan disepakati dengan ISF. Baca berita tanpa iklan.
Pokok-pokok national caveats Indonesia: Mandat non-combat dan non – demilitarisasi. Keikutsertaan Indonesia bukan untuk misi tempur dan bukan untuk misi demiliterisasi,” demikian keterangan tertulis Kemlu melalui laman resminya, dikutip Minggu (15/2/2026) dan dilansir dari KOMPAS.com.
Kemlu mengatakan, partisipasi Indonesia dalam ISF berlandaskan mandat Dewan Keamanan PBB Resolusi 2803 (2025), Politik Luar Negeri Bebas-Aktif, dan hukum internasional.
Mandat Indonesia bersifat kemanusiaan, dengan fokus pada perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan dan kesehatan, rekonstruksi, serta pelatihan dan penguatan kapasitas Polisi Palestina.
“Tidak dihadapkan pada pihak manapun. Personel Indonesia tidak akan terlibat dalam operasi tempur atau tindakan apa pun yang mengarah pada konfrontasi langsung dengan pihak bersenjata mana pun,” lanjut keterangan tertulis Kemlu.
Kemlu mengatakan, penggunaan kekuatan sangat terbatas, yaitu hanya diperbolehkan untuk mempertahankan mandat, dilakukan secara proporsional, bertahap, sebagai upaya terakhir, dan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional serta Rules of Engagement
“Area penugasan Indonesia dibatasi secara khusus hanya di Gaza, yang merupakan bagian integral dari Wilayah Palestina,” lanjut keterangan tertulis Kemlu.
Kemlu juga mengatakan, persetujuan Palestina sebagai prasyarat di mana pengerahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan dari otoritas Palestina, sebagai prasyarat mendasar.
Kemudian, Indonesia secara konsisten menolak segala upaya perubahan demografi maupun pemindahan atau relokasi paksa rakyat Palestina dalam bentuk apa pun.
“Menghormati kedaulatan dan hak menentukan nasib sendiri. Partisipasi Indonesia didasarkan pada prinsip penghormatan terhadap kedaulatan Palestina dan hak menentukan nasib sendiri bangsa Palestina,” demikian keterangan tertulis Kemlu.
Kemlu juga menegaskan Indonesia akan mengakhiri partisipasi apabila pelaksanaan ISF menyimpang dari batasan-batasan nasional Indonesia atau tidak sejalan dengan kebijakan luar negeri Indonesia. (red)


