KAMPAR, Juangsumatera.com – Kementerian Transmigrasi dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kampar Provinsi Riau jangan lepas tangan terkait kasus tanah fasum atau tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar yang telah berpindah kepemilikan nya kepada sekelompok orang.
Kasus tanah 39 hektar di Desa Indra Sakti Kecamatan Tapung telah dilakukan penggeledahan dirumah mantan Kades Indra Sakti, kantor Desa dan kantor Camat Tapung oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar dan kasus tersebut sudah lama masuk tahap penyidikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan kepada wartawan di Bangkinang Kota, Senin (20/1/2025). “Kementerian Transmigrasi dan BPN Kampar jangan lepas tangan dalam kasus tanah 39 hektar di Desa Indra Sakti,” katanya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Daulat Panjaitan, Desa Indra Sakti merupakan wilayah Transmigrasi. Untuk mengusut tuntas kasus tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektar perlu dukungan dari Kementerian Transmigrasi dan pihak BPN.
“Dengan ada nya dukungan dari pihak Kementerian Transmigrasi dan BPN, kasus tanah 39 hektar Indra Sakti bisa cepat selesai dan berapa kerugian Negara bisa dihitung cepat,” terang Daulat Panjaitan.
Mudah – mudahan pihak Kementerian Transmigrasi dan BPN bisa membantu dengan cepat kasus tanah 39 di Desa Indra Sakti, sekarang kasus tersebut masih tahap penyidikan di Kejari Kampar.
Kita berharap dalam waktu dekat ada tersangka nya, agar masyarakat tidak bertanya – tanya lagi tentang kasus Indra Sakti, kata Daulat Panjaitan. (Tim)


