JAKARTA, Juangsumatera.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut, pemerintah tidak perlu merevisi UU Kementerian Negara setelah terbentuknya Kementerian Haji dan Umrah. Sebab, kata dia, UU tersebut tidak membatasi jumlah kementerian.
“Loh enggak perlu dong, kan undang-undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan. Yang kedua ini adalah kementerian yang sub urusan dari agama, begitu,” ujar Supratman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Supratman menyampaikan, Kementerian Haji sudah resmi diputuskan melalui rapat paripurna DPR hari ini. “Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” imbuh dia.
Sebelumnya, DPR dan pemerintah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Haji dan Umrah adalah peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, membacakan laporan panja revisi UU Haji dan Umrah dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (26/8/2025).
“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau one setop service. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” sambung dia. (red)


