KAMPAR, Juangsumatera.com – Kami sangat kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terhadap adik kami, Lourensius Siregar yang dituntut 3 tahun penjara. Dilain sisi adik kami tidak tahu bahwa buah sawit yang dijual kepada anggota nya merupakan buah sawit curian.
Hal tersebut dikatakan oleh Raman Saputra dikantor Pengadilan Negeri Bangkinang setelah selesai menghadiri sidang adiknya, Selasa sore (23/12/2025) kepada wartawan. “Adik kita tidak tahu bahwa buah sawit yang dibeli oleh anggota nya merupakan buah sawit curian,” terangnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Raman Saputra, disaat transaksi jual beli sawit tersebut, adik kita tidak berada dilokasi dan dilokasi veron hanya anggotanya. Lourensius Siregar tidak tahu bahwa sawit yang dibeli oleh anggota nya merupakan sawit hasil curian.
Kita paham yang punya sawit merupakan punya perusahaan, PT KIS di Kecamatan Tapung Hilir. Kasus ini terlalu cepat sampai ke Pengadilan dan hari ini sidang dengan tuntutan.
Dikatakan lebih lanjut oleh Rahman Saputra, kerugian dari perusahan hanya 15 juta dan adik kami dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan jaksa tersebut sangat berlebihan dan tidak sebanding dengan kerugian dari perusahaan tersebut.
“PT KIS, yang lokasinya juga diduga berada dalam kawasan hutan di wilayah Kecamatan Tapung Hilir. kenapa rakyat kecil yang jadi sasaran? Kenapa perusahaan besar tidak disentuh?” ujar Raman Saputra dengan nada geram.
Kita minta kepada hakim Pengadilan Negeri Bangkinang untuk bisa mengurangi hasil putusan nanti kepada adik kita Lourensius Siregar. Mudah – mudahan hakim bisa memutuskan dibawah 1 tahun, harapnya. (tim)


