JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung menegaskan sudah menerima surat kuasa khusus (SKK) dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk menghadapi gugatan perdata yang diajukan oleh seorang warga sipil bernama Subhan Palal.
“Jaksa Agung sudah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Wapres,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna, saat dikonfirmasi, pada Senin (8/9/2025) dikutip dari KOMPAS.com.
Diterangkan Anang, untuk gugatan perdata ini, Kejaksaan Agung menugaskan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di bawah naungan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) untuk mendampingi Gibran dalam menghadapi gugatan perdata tersebut.
Pendampingan ini dinilai sudah sesuai dengan aturan karena surat gugatan itu ditujukan kepada Wakil Presiden (Wapres), dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).
“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN untuk mendampingi,” ujar Anang.
Untuk kasus ini, Gibran akan didampingi oleh JPN bernama Ramos Harifiansyah. Dalam persidangan hari ini, Subhan selaku penggugat mengaku keberatan dengan penunjukan JPN sebagai pengacara Gibran.
“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Atas keberatan ini, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang ke pekan depan. “Sidang ditunda untuk perintah pemanggilan tergugat 1 ya,” ujar Hakim Ketua Budi Prayitno, sebelum menutup sidang.
Gibran menjadi tergugat 1. Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) ikut digugat dan menjadi tergugat 2. KPU RI diketahui diwakili oleh pihak internal mereka, yaitu tim dari biro hukum. Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dituntut untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 125 triliun kepada negara. (tim)


