By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka Terkait Kasus Tol
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Kejagung Klarifikasi Anak Jusuf Hamka Terkait Kasus Tol

By Redaksi Published 15 September 2025
Share
1 Min Read
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan klarifikasi terhadap anak dari pengusaha jalan tol Jusuf Hamka, Fitria Yusuf. Kejagung mendalami terkait kasus dugaan korupsi konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Fitria diklarifikasi pada Jumat, 12 September 2025 lalu. Namun Anang tak menjelaskan materi apa saja yang diklarifikasi terhadap Fitria.

“Jumat kemarin diminta keterangan sifatnya hanya klarifikasi,” kata Anang kepada wartawan, Senin (15/9/2025) dikutip dari detiknews.

Anang menyebut belum bisa mengungkap siapa saja pihak yang telah dimintai keterangan dalam kasus ini. Dia juga belum menjelaskan detail duduk perkara kasus ini.

Pengusutan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan tertutup. Oleh karena itu, permintaan keterangan bersifat klarifikasi.

“Masih klarifikasi dalam tahap penyelidikan dan sifatnya masih tertutup,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9) lalu. (ond/lir/red)

Redaksi 15 September 2025 15 September 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article PM Qatar Desak Dunia Setop Pakai Standar Ganda
Next Article KPK Terima Pengembalian Uang Dari Khalid Basalamah
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Prabowo Pantau Uji Tembak Torpedo Kapal Selam

31 Oktober 2025
Nasional

Inggris Sumbang Rp 77,2 M Bersihkan Ranjau di Gaza

31 Oktober 2025
Nasional

Rahayu Saraswati Tetap Jabat Anggota DPR Dari Hasil Putusan MKD

30 Oktober 2025
Nasional

20 Orang Tewas di Haiti Karena Banjir Dipicu Badai Melissa

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?