JAKARTA, Juangsumatera.com – Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya Bakar, terkait dengan dugaan kasus korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit periode 2015-2024.
Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, termasuk rumah Siti Nurbaya Bakar.
“Jadi, yang pertama saya benarkan dulu bahwa memang ada penggeledahan ya, beberapa waktu lalu. Itu di beberapa tempat. Mungkin salah satunya di rumah yang disebutkan tadi,” kata Syarief, di Kejagung, Jakarta, Jumat (30/1/2026) dikutip dari KOMPAS.com.
Menurut Syarief, kasus tersebut masuk ke tahap penyidikan sejak tahun lalu. Ia menegaskan, penyidikan dilakukan terkait tata kelola perkebunan dan industri sawit, bukan soal tata kelola tambang.
“Ada beberapa yang nanya ke saya, apakah itu masalah tata kelola tambang? Itu bukan. Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit,” ungkap dia.
Ia mengatakan, penggeledahan dilakukan di enam lokasi yang ada di Rawamangun, Jakarta Timur; Bogor, Jawa Barat; dan Kemang, Jakarta Selatan.
Enam penggeledahan ini digelar pada 28-29 Januari 2026. Sejumlah bukti turut disita dari enam penggeledahan tersebut. “Ada beberapa, ada dokumen, ada barang bukti elektronik. Itu adalah memang yang kita perlukan,” ujar Syarief.
Hingga saat ini, kata dia, sudah ada 20 saksi diperiksa dari pihak swasta dan kementerian terkait. Namun, Syarief mengatakan, Siti Nurbaya sendiri belum pernah diperiksa Kejaksaan Agung.
(red)


