By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung Bagi 2 Klaster Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejagung Bagi 2 Klaster Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex

By Redaksi Published 22 Juli 2025
Share
4 Min Read
Tersangka pemberian kredit ke Sritex
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Kejagung membagi para bank pemberi kredit menjadi dua klaster.

“Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi di PT Sritex ini terbagi menjadi dua klaster,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025) dikutip dari detiknews.

Dia kemudian menjelaskan, klaster pertama terdiri dari 3 bank pembangunan daerah (BPD) yang memberikan kredit kepada Sritex. Dalam klaster ini, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka yang bertanggung jawab dalam pemberian kredit.

“Yang pertama tentunya ini terkait dengan tiga bank BPD. Bank Jateng, Bank BJB dan Bank DKI,” jelas Nurcahyo. Sedangkan pada klaster kedua terdiri dari bank-bank sindikasi. Di antaranya Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Satu lagi klaster yang kami masih melakukan penyidikan juga, yaitu terhadap pemberian kredit di dua bank, yaitu BNI, BRI dan LPEI. Kreditnya ini kredit sindikasi,” jelas Nurcahyo.

Diketahui belum ada tersangka yang dijerat dari bank sindikasi. Nurcahyo menyatakan masih terus melakukan pendalaman mengenai itu.

“Saat ini masih dalam proses penyidikan tentunya. Nantinya pengembangannya juga akan kami sampaikan,” imbuhnya.
Nurcahyo menyebut pemberian kredit itu juga tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Diduga, aksi licik mereka dilakukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi.

Perbuatan para tersangka turut menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan bank kepada Sritex.

“Kerugian negara dari pemberian kredit ini, kepada tiga bank itu kurang lebih sebesar Rp 1.088.650.808.028 yang saat ini tentunya masih dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kini total ada 11 tersangka yang dijerat dalam kasus ini, yakni Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Mantan Direktur Utama Sritex, Dicky Syahbandinata (DS) selaku Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020,
Zainuddin Mappa (ZM) selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020.

Allan Moran Severino (AMS) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi (BFW) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Pramono Sigit (PS) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021.

Yuddy Renald (YR) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025, Benny Riswandi (BR) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Supriyatno (SP) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono (PJ) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020 dan Suldiarta (SD) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020. (ond/isa/red)

Redaksi 22 Juli 2025 22 Juli 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Bupati Kampar Dampingi Gubernur Riau launching Koperasi Desa Merah Putih
Next Article Mantan Kades Kusau Makmur Ditahan Polres Kampar, Terkait Korupsi APBDes
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Hukrim

Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri KLHK Siti Nurbaya Terkait Sawit

30 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?