By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kejagung Akan Serahkan Aset Harvey Moeis Untuk Dilelang
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kejagung Akan Serahkan Aset Harvey Moeis Untuk Dilelang

By Redaksi Published 3 November 2025
Share
2 Min Read
Harvey Moeis dan Sandra Dewi
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan segera menyerahkan aset Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang disita ke Badan Pemulihan Aset (BPA). Barang-barang milik Harvey dan Sandra Dewi yang disita pun akan segera dilelang.

“Aset yang sudah disita dan sudah berkekuatan hukum atau inkrcaht dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti akan diserahkan oleh Tim JPU eksekutor kepada Badan PPA untuk dilakukan penilaian nilai aset tersebut dan setelah itu dilakukan pelelangan,” kata Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (3/11/2025) dikutip dari detiknews.

Sandra Dewi sendiri telah mencabut gugatan keberatan terkait penyitaan aset. Hakim pun menyatakan vonis Harvey, termasuk perampasan aset, dapat dieksekusi.

Penetapan pencabutan permohonan keberatan Sandra Dewi dan kedua adiknya, Kartika Dewi serta Raymond Gunawan, dibacakan hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10). Sandra Dewi menyatakan patuh terhadap putusan terkait penyitaan aset miliknya dalam kasus korupsi timah yang menjerat Harvey.

“Setelah menimbang, para Pemohon memberikan kuasanya memberikan surat pencabutan, tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh pada putusan dan telah berkekuatan hukum tetap,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto.

Daftar aset yang dirampas itu terdapat dalam vonis yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 23 Desember 2024. Selain itu, seluruh aset Harvey Moeis yang disita jaksa saat tahap penyelidikan juga dinyatakan dirampas untuk negara.

Dari deretan aset tersebut, terdapat aset-aset yang berkaitan dengan Sandra Dewi. Salah satu jenis aset milik Sandra Dewi yang disita yakni 88 tas mewah.

Selain tas mewah, aset Sandra Dewi yang dirampas ialah logam mulia hingga rekening deposito senilai Rp 33 miliar. Hakim juga memerintahkan dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong, rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono) dan rumah di Permata Regency, Jakarta Barat, dirampas.

Vonis Harvey Moeis sendiri telah diperberat menjadi 20 tahun penjara hingga uang pengganti Rp 420 miliar. Daftar aset yang dirampas dalam perkara Harvey tak berubah. (isa/isa/red)

Redaksi 3 November 2025 3 November 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Warga Kalimalang Resah Maraknya Tawuran Remaja
Next Article Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Kasus e-KTP
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?