JAKARTA, Juangsunatera.com — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membuka peluang akan menerapkan tuntutan hukuman mati kepada tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Burhanuddin mengatakan peluang itu terbuka lantaran aksi korupsi dilakukan saat Indonesia tengah menghadapi Pandemi Covid-19. Artinya, kata dia, tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
“Apakah ada hal-hal yang memberatkan dalam situasi Covid-19, dia melakukan perbuatan itu dan tentunya ancaman hukumannya akan lebih berat,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025) dikutip dari CNN Indonesia.
Kendati demikian, Burhanuddin mengatakan besaran pasti tuntutan tersebut masih menunggu proses penyidikan rampung.
“Bahkan dalam kondisi yang demikian bisa-bisa hukuman mati. Tapi kita akan lihat dulu bagaimana hasil penyelidikan ini,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp 9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp 21 triliun.
PT Pertamina (Persero) menjamin bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dibeli masyarakat saat ini spesifikasinya sudah sesuai dengan aturan.
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menyadari ada keraguan dari masyarakat setelah kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat Pertamina. Hal itu tercermin dari beberapa SMS yang masuk ke nomor pribadinya.
Simon menyampaikan semua prosedur tata kelola pelayanan di masyarakat oleh Pertamina sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Dengan demikian masyarakat tidak perlu khawatir, masyarakat tidak perlu cemas bahwa produk yang berada di SPBU Pertamina sudah sesuai dengan standar spesifikasi teknis,” kata Simon dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (6/3). (tfq/gil/red)