KAMPAR, Juangsumatera.com – Kasus Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olaraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, terkait temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau.
Temuan LHP BPK di Disdikpora Kabupaten Kampar lumayan besar dengan jumlah Rp. 532.368.000 tahun 2023 terkait pertanggung jawaban biaya non personal tidak sesuai ketentuan atas paket jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.
Pada tahun 2022, juga ada temuan di Disdikpora Kampar sebesar Rp.58.569.277 pada kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Sub Bidang SD,
Salah seorang warga Kampar yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com, Rabu (12/11/2025) dengan tegas mengatakan, kita minta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk cepat memproses kasus dugaan korupsi di Disdikpora Kampar tersebut.
Diterangkan nya lebih lanjut, kasus temuan LHP BPK di Disdikpora Kampar harus dipertanggung jawabkan secara hukum, walaupun ada niat dari Disdikpora Kampar untuk mengembalikan temuan tersebut, tegasnya.
Kita minta kepada Kejari Kampar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Disdikpora Kampar, karena alat bukti nya sudah ada.
“Walaupun pihak Disdikpora Kampar mengembalikan uang temuan tersebut, bukan berarti menghilangkan pidana nya,” tegasnya. (tim)


