By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Kasus Dugaan Korupsi di Disdikpora Kampar
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi di Disdikpora Kampar

By Redaksi Published 12 November 2025
Share
1 Min Read
Kantor Disdikpora Kabupaten Kampar
SHARE

KAMPAR, Juangsumatera.com – Kasus Dugaan korupsi di Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olaraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, terkait temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau.

Temuan LHP BPK di Disdikpora Kabupaten Kampar lumayan besar dengan jumlah Rp. 532.368.000 tahun 2023 terkait pertanggung jawaban biaya non personal tidak sesuai ketentuan atas paket jasa konsultasi perencanaan dan pengawasan.

Pada tahun 2022, juga ada temuan di Disdikpora Kampar sebesar Rp.58.569.277 pada kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Sub Bidang SD,

Salah seorang warga Kampar yang tidak mau disebut namanya kepada Juangsumatera.com, Rabu (12/11/2025) dengan tegas mengatakan, kita minta kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar untuk cepat memproses kasus dugaan korupsi di Disdikpora Kampar tersebut.

Diterangkan nya lebih lanjut, kasus temuan LHP BPK di Disdikpora Kampar harus dipertanggung jawabkan secara hukum, walaupun ada niat dari Disdikpora Kampar untuk mengembalikan temuan tersebut, tegasnya.

Kita minta kepada Kejari Kampar untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus korupsi Disdikpora Kampar, karena alat bukti nya sudah ada.

“Walaupun pihak Disdikpora Kampar mengembalikan uang temuan tersebut, bukan berarti menghilangkan pidana nya,” tegasnya. (tim)

Redaksi 12 November 2025 12 November 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry1
Previous Article KPK Masih Analisis Laporan Gabdem, Terkait Ketua Bawaslu
Next Article KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Pergeseran Anggaran
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

Interpol  Terbitkan Red Notice Buron Kasus Minyak Riza Chalid

1 Februari 2026
Hukrim

Pembeking Situs Judol Agar Tak Diblokir Kominfo Ajukan Kasasi ke MA

31 Januari 2026
Hukrim

Warga Tapung Hulu Kena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku

31 Januari 2026
Hukrim

Sengketa Lahan 50 Hektar di Kampar, Polisi Olah TKP

31 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?