By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Jawaban KPK Terkait Surya Paloh Sebut OTT di Kasus Bupati Koltim Tak Tepat
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Hukrim

Jawaban KPK Terkait Surya Paloh Sebut OTT di Kasus Bupati Koltim Tak Tepat

By Redaksi Published 9 Agustus 2025
Share
4 Min Read
KPK sedang konferensi pers
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mempersoalkan terminologi operasi tangkap tangan (OTT) yang digunakan KPK di kasus Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis. KPK memberikan penjelasan.

“Tangkap tangan itu sendiri misalkan karena ditemukannya pada saat terjadinya tindak pidana orang itu,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dikutip dari detiknews.

“Atau sesaat setelahnya diteriakkan oleh khalayak ramai bahwa dia adalah pelakunya. Atau pada saat tersebut ditemukan bukti-bukti padanya,” terangnya.

Diterangkan lebih lanjut Asep, dalam pengusutan kasus ini, surat perintah penyelidikan (sprilindik) sudah terbit sejak awal tahun. KPK juga telah melakukan profiling dan hal lain yang dibutuhkan dalam penyelidikan.

“Nah di sekitar bulan Juli, mulai Juli pertengahan sampai dengan kemarin tanggal 7 dan tanggal 8, terjadi peningkatan komunikasi di mana ada proses penarikan sejumlah uang,” sebutnya.

KPK membagi 3 tim untuk bergerak di Jakarta, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Asep menegaskan OTT yang dilakukan KPK telah sesuai aturan.

“Berbekal informasi yang kami peroleh tersebut, ya maka dilaksanakanlah kegiatan tangkap tangan tentunya sesuai dengan aturan undang-undang dan SOP yang ada pada kami,” ucapnya.

Sebelumnya, Surya Paloh menyampaikan kritik atas penangkapan Abdul Azis terkait rangkaian OTT di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia kini menginstruksikan jajarannya di DPR RI untuk memanggil KPK.

“Saya menginstruksikan Fraksi NasDem untuk minta agar Komisi III memanggil KPK dengar pendapat,” kata Surya Paloh saat konferensi pers seusai pembukaan Rakernas NasDem di Hotel Claro Makassar, dilansir detikSulsel, Jumat (8/8).

Surya Paloh lantas mempertanyakan terminologi OTT yang digunakan KPK di balik penangkapan Abdul Azis. Dia berharap KPK bisa memberikan penjelasan agar ada satu kesepahaman.

“Agar yang namanya terminologi OTT, khusus terminologi OTT ini, bisa diperjelas oleh kita bersama,” ucap Surya Paloh.

“OTT itu apa yang dimaksudkan? Supaya jangan ini bingung publik. Orang kena stempel OTT dulu. Itu juga tidak tepat, tidak arif, tidak bijaksana, dan tidak dukung jalannya pemerintahan ini,” tambahnya.

Dia lantas mencontohkan soal adanya pelaku tindak pidana ditangkap lebih dulu di satu lokasi tertentu. Dari hasil pengembangan tersebut, justru dilakukan penangkapan pihak lain di lokasi berbeda.

“Ini kalau yang satu melanggar normanya di Sumatera Utara, katakanlah si pemberi yang menerima di Sulawesi Selatan, ini OTT apa? OTT plus. Ini terminologi yang tidak tepat,” imbuhnya.

Abdul Azis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan RSUD di Kabupaten Kolaka Timur bersama 4 orang lainnya. Berikut daftarnya:

Pemberi, Deddy Karnady (DK), selaku pihak swasta PT PCP, Arif Rahman (AR), selaku pihak swasta KSO PT PCP. Untuk penerima, Abdul Azis (ABZ) selaku Bupati Koltim, Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD dan Ageng Dermanto (AGD) selaku PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim

Kasus yang menjerat Abdul Azis ini terkait dengan proyek pembangunan RSUD di Kelas C Kabupaten Koltim senilai Rp 126,3 miliar. Kata Asep, Abdul Azis meminta fee senilai 8% atau senilai Rp 9 miliar dari proyek itu.

“AGD meminta commitment fee sebesar 8% saudara ABZ dengan saudara AGD yaitu kira-kira Rp 9 miliar,” ujar Asep.

Abdul Azis, Andi Lukman Hakim dan Ageng Dermanto (AGD) dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ial/whn/red)

Redaksi 9 Agustus 2025 9 Agustus 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Camat Tapung Diduga Ikut Terlibat Kasus Tanah Kas Desa Indra Sakti
Next Article Trump Perintahkan Militer Lawan Kartel Narkoba, Meksiko Melawan
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Hukrim

117 Saksi Sudah Diperiksa Polda Metro, Terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

31 Oktober 2025
Hukrim

Wawalkot Bandung Erwin Diperiksa, Terkait Kasus Korupsi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggugat Tidak Hadir Disaat Sidang Perdata Wanprestasi

30 Oktober 2025
Hukrim

Penggerebekan Polisi Tewaskan 132 Orang di Brasil

30 Oktober 2025
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?