By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Juang Sumatera Juang Sumatera Juang Sumatera
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Reading: Izin Usaha Jiwasraya Dicabut OJK
Share
Font ResizerAa
Juang Sumatera Juang Sumatera
  • Advetorial
  • Bisnis
  • Budaya
  • Digital
  • Industri
  • Infrastruktur
  • Keuangan
  • Listrik
Search
  • Home
  • Bisnis
  • Budaya
  • Olahraga
  • Riau
    • Bengkalis
    • Dumai
    • Inhil
    • Inhu
    • Kampar
    • Kuansing
    • Meranti
    • Pekanbaru
    • Pelalawan
    • Rohil
    • Rohul
  • Peristiwa
  • Politik
  • Lainnya
    • Opini
    • Wisata
Have an existing account? Sign In
Follow US
Nasional

Izin Usaha Jiwasraya Dicabut OJK

By Redaksi Published 21 Februari 2025
Share
3 Min Read
OJK cabut izin usaha Jiwasraya
SHARE

JAKARTA, Juangsumatera.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025.

“Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero) di bidang asuransi jiwa merupakan bagian dari serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan/atau tertanggung,” tulis keterangan Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Asep Iskandar, Jumat (21/2/2025) dikutip dari CNN Indonesia.

Dengan pencabutan ini, Jiwasraya dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha, baik di kantor pusat maupun kantor cabang.

Selain itu, Jiwasraya diwajibkan menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK dalam waktu 15 hari sejak pencabutan izin. Perusahaan juga harus menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari untuk memutuskan pembubaran badan hukum dan membentuk tim likuidasi.

Mengacu pada usar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor S-30/MBU/01/2025 tanggal 22 Januari 2025, Jiwasraya telah melaksanakan RUPS dan membentuk tim likuidasi.

Pemegang saham, direksi, dewan komisaris, serta pegawai Jiwasraya diwajibkan memberikan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses likuidasi serta dilarang menghambat proses tersebut.

OJK menegaskan seluruh aset Jiwasraya tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan dengan cara yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan.

Sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal memastikan perusahaannya akan dibubarkan tahun ini.

“Jiwasraya ini kan posisinya tinggal nunggu waktu. Memang penyelesaiannya melalui fase pembubaran. Di tahun ini juga (pembubaran),” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (2/6).

Lutfi mengatakan pembubaran Jiwasraya akan berdampak pada pembayaran manfaat pensiun yang dibayarkan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya kepada para pensiunan. Pembayaran manfaat pensiun bergantung pada pemberesan aset saat pembubaran.

“Kalau kita memastikan untuk bayar 100 persen itu tergantung dari pemberesan aset tersebut,” katanya.

Namun jika melihat aset yang dimiliki Jiwasraya saat ini, sambung Lutfi, kemampuan manfaat pensiunan diperkirakan tidak akan dibayar 100 persen.

Lutfi mengatakan nilai aset kekayaan DPPK per 31 Desember 2024 sebesar Rp654,5 miliar, dengan aset neto likuid sebesar Rp149,1 miliar. Dengan jumlah aset tersebut, jika terus membayar manfaat pensiun seperti saat ini, Lutfi mengatakan pembayaran hanya bisa sampai Desember 2028. (pta/del/red)

Redaksi 21 Februari 2025 21 Februari 2025
Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email Print
Berikan Ulasan Anda untuk Berita ini
Love0
Sad0
Happy0
Sleepy0
Angry0
Previous Article Pejabat Pemprov Bengkulu Diperiksa KPK, Terkait Kasus Rohidin Mersyah
Next Article Ayah Korban Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Minta Pelaku di hukum Berat
Leave a comment Leave a comment

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Nasional

Abraham Samad Ungkap Isi Pertemuan Prabowo dengan Para Tokoh

1 Februari 2026
Nasional

Diam-Diam Kapal Intel China Berlayar Dekat Iran

30 Januari 2026
Nasional

Trump Kumpulkan Israel dan Saudi, Persiapan Serang Iran

30 Januari 2026
Nasional

Banjir di Bekasi Meluas, 49 Desa di 16 Kecamatan Terendam

29 Januari 2026
Show More

JUANG SUMATERA

  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Info Iklan

Sekilas

Menyajikan berita, informasi, data, dan hasil riset secara mendalam bagi kepentingan para pemimpin bisnis dan pengambil kebijakan, namun dikemas secara lugas dan atraktif agar mudah dipahami publik.
Kategori Lainnya
  • Riau
  • Infrastruktur
  • Digital
  • Keuangan
 
  • Bisnis
  • Industri
  • Listrik
  • Pertambangan

Langganan Newsletter

Subscribe to our newsletter to get our newest articles instantly!

[mc4wp_form]
© juangsumatera.com - All Right Reserved
Welcome Back!

Masuk ke akun Anda

Lost your password?